P u r w a k a r t a | koran-samudra.com
Kepala Desa serta Badan musyawarah Desa ( Bamusdes ) se-Kabupaten Purwakarta dikukuhkan kembali setelah masa jabatannya diperpanjang dua tahun menjadi 8 tahun untuk masa jabatannya, usai disahkannya Undang- Undang Desa tahun 2024.di kukuhkan oleh Pj Benni Irwan bertempat di taman Maya Datar Pemda Purwakarta Jumat(13/09/2024)
Prosesi pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) tentang pengesahan masa jabatan kades dan Bamusdes dilakukan oleh Pj.Bupati Purwakarta Benni Irwan, didampingi Sekda Purwakarta Norman Nugraha, dan Kepala Dinas PMD Jaya Pranolo, S.STP, M.Si.serta di hadiri oleh kecamatan masing masing dari 180 kades dan Bamusdes Se-kabupaten Purwakarta.
Dalam amanatnya, Pj.Bupati Purwakarta Benni Irwan mengatakan dengan telah di tetapkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dimana masing-masing pucuk pimpinan tertinggi di desa mendapat penambahan masa jabatan selama dua tahun.
“perubahan masa jabatan menjadi delapan tahun diyakini dapat menciptakan pemerintahan desa yang stabil, dikarenakan pemerintah desa adalah garda terdepan birokrasi pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat” Ungkapnya
Bupati berharap dengan ditambahnya masa jabatan kepala desa dapat memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat dan akan menjadi tonggak awal pembangunan bangsa dan negara seutuhnya, sehingga tercapainya masyarakat yang adil dan makmur sehingga Desa menjadi kuat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Jaya Pranolo, S.STP, M.Si.mengatakan pelantikan masa perpanjangan jabatan kades ini dan ke amggotaan Bamusdes, berdasarkan undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, ada masa perpanjangan Jabatan Kepala Desa yang semula masa jabatan Kades 6 tahun menjadi 8 tahun.
“setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 , masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode. Untuk saat ini di Purwakarta ada sebanyak 180 kades yang diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun, ” katanya.
Begitu pula untuk keanggotaan Bamusdes yang berakhir pada tahun 2025 di perpanjang 2 tahun hingga berakhir pada tahun 2027. Hanya 3 Kepala Desa yang tidak mengikuti pengukuhan yakni Desa Pangkalan Mengundurkan diri ), Desa Cadas Sari ( Mengundurkan diri ), dan Desa Citeko Kaler ( Meninggal Dunia ), Desa tersebut masih dijabat oleh Pj.Kepala Desa. Ke 3 Desa ini akan menggelar prroses Pergantian Antar Waktu ( PAW ) pada tahun 2025, ujar Kadis DPMD***(RK)