GARUT, koran-samudra.com – Warung Komariah salah satu warung, yang ditunjuk sebagai Agen Resmi dari Bank Mandiri, untuk mendisribusikan paket BPNT di wilayah Desa Sindanggalih Kecamatan Karang pawitan Kabupaten Garut.

Menyikapi permasalahan atas berita dari salah satu media online, dengan narasumber seorang perempuan Edah (57 thn) Kp. Babakan Rt.02 Rw05, Desa Sindanggalih Kecamatan Karangpawitan Garut.Jumat (30/04/21) saat diwawancara awak media di rumahnya, Edah memaparkan awal kejadian salah ucapan terhadap perkatannya.

Yang di dapat informasi koran samudra, Bu Edah tercatat sebagai penerima BPNT dan PKH, tapi memasuki tahun 2021 sama sekali belum pernah menerima atau tidak pernah cair, namun Bu Edah lupa bawa dirinya belum menerima dari bulan januari setelah peralihan, ungkapnya.

Biasanya dirinya melalui tetangga minta tolong untuk menanyakan kepada pendamping yang biasa memberitahukan bila akan ada pencairan, ma Edah bercerita dan menanyakan tentang kenapa BPNT serta PKH sudah lama hampir 6 bulan tidak Ia terima haknya, baik PKH ataupun BPNT, terang Bu Edah Kepada Wartawan.

Selama 6 bulan haknya tersebut tidak di dapatkan, padahal apa yang diungkapnya Ma Edah lupa bukan 6 bulan tetapi 4 bulan, Ma Edah tidak tahu bahwa ada peralihan dari Bank BNI ke Bank Mandiri, itu juga karena memang kurangnya Informasi serta penjelasan terkait namanya peralihan antar Bank, dengan segala permasalahannya.

Ma Edah mengatakan,” kepada Agen BPNT, WARUNG KOMARIAH kami sama sekali tidak bermaksud menuduh agen BPNT di maksud tidak menyalurkan BPNT haknya, cuman saya ngomong selama ini mau cair atau nggak biasanya dikasih tau sama pa Ruhiat pemilik Agen”.

“Saya tidak mengerti kenapa yang lain menerima haknya sedangkan Ema tidak,yang biasanya bareng menerima ko Ema tidak,”ucapnya.

Kesalah pahaman Bu Edah dengan Agen tersebut diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan, mengenai Realisasi Haknya yang 2 bulan belum cair sudah mendapat kabar dari TKSK karangpawitan sedang di uruskan dengan pihak terkait. Terutama Agen FITROH yang mana Dua kartu yang dimiliki oleh bu Edah yaitu untuk PKH dan BPNT, yang sebelum peralihan masih diterima dari Agen warung komariah untuk bulan November dan desember 2020.

Pemilik warung komariah atau agen BPNT, Ruhiat menerangkan bahwa ,” sungguh tidak mengerti apabila warungnya tidak mendistribusikan kepada bu Edah, toh selama ini juga kartunya masih di pegang sama yang bersangkutan dan boleh di cek ke Bank mandiri apabila untuk atas nama bu Edah, Malahan atas nama bu Edah tercatat sampai bulan desember 2020 plus PKH nya sudah cair, namun dalam peralihan dari BNI ke mandiri sudah di pegang oleh AGEN FITROH,”.

Ruhiat yang didampingi isteri dan anak sulungnya, mengatakan pernah menanyakan pada TKSK kecamatan karangpawitan, mengenai belum turunya realisasi punya bu Edah. Kami mendapatkan jawaban dari Deni TKSK tentang hal tidak cairnya serta mengatakan akan meneruskan/menanyakan ke pihak Dinsos garut, sebab dalam peralihan dari BNI ke MANDIRI ini memang banyak yang belum terealisasi, tapi ada juga yang berangsur muncul.

Lanjut Ruhiat, ” kalau saya, tidak menjalankan Amanah dan atau ada pelanggaran apalagi tidak memberikan kepada yang Hak nya, maka saya siap dihadapkan kepada yang berwajib,” pungkasnya**wawan s