Purwakarta, koran-samudra.com – Ratusan masyarakat Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Purwakarta (AMPP) menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Rabu 26 Juni 2024.
Aksi yang mereka lakukan di depan Kejari Purwakarta jalan Siliwangi kelurahan Nagri Kidul yaitu memberikan dukungan moral kepada pihak Kejari untuk segera menuntaskan penanganan dugaan kasus gratifikasi mobil Toyota Inova Hybrid, dengan Nopol T 1507 CA dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Purwakarta ke mantan Bupati Anne Ratna Mustika.
Melalui koordinasi aksi Ibnu Saepul Rohman AMPP menagih janji Kejari Purwakarta untuk menuntaskan kasus dugaan gratifikasi yang sedang ditangani.
” Kami menagih janji Plt Kejaksaan Negeri Purwakarta saat menggelar aksi pada 8 Mei lalu akan menuntaskan kasus gratifikasi yang belum terlihat progresnya hingga ia (Plt Dr Mukhlis) diganti dengan Jaksa definitif,” kata Ibnu, kepada awak media.
Oleh sebab itu, kata Ibnu, melalui aksi moral kali ini AMPP memberikan dukungan moral Kejari Purwakarta yang baru Dr Martha Parulina Berliana, SH., M.H. untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Kami mendukung penuh Kejari Purwakarta untuk menuntaskan dugaan kasus gratifikasi mobil Toyota yang diterima Anne Ratna Mustika,” katanya.
” Kami juga menuntut Kejari Purwakarta untuk segera memproses kasus tersebut dan memanggil Anne Ratna Mustika dan para oknum yang terlibat dalam kasus gratifikasi tersebut,” sambungnya
Selain itu, pihak AMPP menuntut pihak Kejari untuk berlaku adil dan transparan dalam memproses dugaan kasus gratifikasi tersebut.
“Meminta Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk berlaku adil, transparan, bertanggung jawab, dan tidak pandang bulu dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi di Purwakarta”, pungkasnya
Di sisi lain
Ketika media konfirmasi Asep Yadi Rudiana juga Ketua DPC Repdem Purwakarta yang di sapa Asep Bentar mengatakan bahwa Pihak Kejari Purwakarta di harapkan kerja dengan serius dalam mengenai perkara kasus tersebut karena publik di harapkan mengetahui terkait perkara tersebut baik dalam perkara Gratifikasi mobil mewah juga perkara oknum 11 kepala desa yang saat ini belum terselesaikan hal kasus tersebut apa lagi sampai SP-3 juga keluarnya surat pemberhentian penyidikan Dalam”, pungkasnya***(RK)