iklan layanan masyarakat

Bandung, koran-samudra.com – Kekerasan seksual kerap terjadi kepada siapa pun dan dimana pun tentu menjadi ancaman yang menghantui bagi semua pihak, namun pemerintah dan aparat penegak hukum telah berupaya menghentikan dan menanggulangi melalui berbagai tindakan dan regulasi, rabu ( 27/07/2022).

Ada beberapa bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang harus kita ketahui agar kita dapat mengantisipasi dan menindaklanjuti apabila kita menjadi korban.

Dalam Undang-undang No.12 /2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dalam pasal 1 angka 1 dijelaskan bahwa ” Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang
ditentukan dalam Undang-Undang ini”. Selain itu dalam pasal 4 ayat (1) disebutkan tindak pidana pelecehan seksual diantaranya pelecehan seksual fisik dan pelecehan seksual non fisik.

1. Pelecehan Seksual Secara Non-fisik

Dalam penjelasan pasal 5 UU No.12/2022 yang dimaksud dengan “perbuatan seksual secara nonfisik adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak
patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.

iklan layanan masyarakat

Sehingga jerat pidana bagi pelaku perbuatan pelecehan non-fisik yang disebutkan dalam pasal 5 UU No.12/2022 yaitu, ” Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.0OO.000,00 (sepuluh juta rupiah)”.

2. Pelecehan Seksual Secara Fisik

Adapun jerat pidana bagi pelaku pelecehan seksual secara fisik disebutkan dalam pasal 6 UU No.12/2022 yaitu :

a. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

b. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.OO0.0OO,O0
(tiga ratus juta rupiah).

c. Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan
penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.0OO.0OO,00 (tiga ratus juta rupiah).

Berbagai upaya telah dilakukan tentu perlu adanya kerjasama semua pihak agar peristiwa yang tidak diinginkan ini dapat tertangani dengan baik, apabila anda menjadi korban jangan takut untuk melaporkan.****amd

iklan layanan masyarakat