Garut | koran-samudra.com

Aksi saweran yang dilakukan Ketua Partai Nasdem Kabupaten Garut dan bacalegnya di halaman gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut pada tanggal 11 Mei 2023 lalu, menuai kontroversial.

Ketua Bawaslu Kabupaten Garut DR Hj. Ipa Hapsiah Yakin, SE, M.Si, MM didampingi Komisioner Asep Burhanudin, S.Ag, MM, MH dan Asep Nurjaman, M. Pd menyampaikan dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Garut, Jalan Rancabango, Tarogong Kaler, Garut, Jawa Barat, Selasa (30/5/2023).

Pernyataan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, pasca dilakukannya sidang pleno menyebutkan tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran.

“Tidak ada unsur pelanggaran atau politik uang yang dilakukan bacaleg Nasdem di halaman KPU Garut tersebut, aksi nyawer yang dilakukan di halaman KPU saat atraksi dodombaan ketika mendaftarkan caleg tidak bisa dijadikan temuan sebagai pelanggaran pemilu,” ujarnya.

Pada Aksi sawer yang dilakukan tiga kader Partai Nasdem yakni Ketua Diah Kurniasari dan dua bacaleg Suherman dan Iwan Setiawan tidak menemukan unsur politik uang seperti yang menjadi tudingan selama ini.

Ia menjelaskan bahwa aksi tersebut tak masuk pelanggaran, karena terjadi di luar tahapan kampanye. Menurutnya, tahapan kampanye baru dimulai 28 November sampai 10 Februari.

Menurut Ipa, dari hasil klarifikasi kepada ketiga bacaleg NasDem juga menyatakan jika aksi itu dilakukan spontan setelah seni dodombaan meramaikan pendaftaran caleg ke KPU, itu bukan merupakan pelanggaran pemilu.

“Ketiganya juga belum didaftarkan sebagai pelaksana atau tim kampanye saat kejadian berlangsung,” tandasnya

Wahyu