iklan layanan masyarakat

Subang, Koransamudra.Com – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3 – TGAI)  di Kabupaten Subang diduga banyak penyimpangan, Proyek yang di danai APBN  melalui Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) saat ini sedang berjalan di Kab.Subang, nampaknya perlu pengawasan dari semua pihak, pasalnya apabila pekerjaan ini tidak diawasi secara ketat , maka tidak menutup kemungkinan terjadinya penyelewengan anggaran oleh oknum  Ketua Kelompok P3A dimasing – masing desa,  Edisi minggu yang lalu Koransamudra.Com memuat pemberitaan Program BBWS Proyek P3TGA Sampai Berita ini terbit kembali pekerjaan masih tetap tidak sesuai dengan RAB, apabila dampaknya sudah merugikan Uang Negara, maka Pihak penegak hukum yang harus bertindak.

Ketua Kelompok  Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara , Sudirman , ketika  dikonfirmasi oleh awak media di kediamanya terkait pekerjaan lening menerangkan,” Saya juga kesal sama tukang  kulinya, disuruh digali dulu malah langsung dipasangin batu, ma’lum soalnya saluran irigasinya ada air nya kalau digali ga bisa ,” ujar sudirman kepada awak media.

Ironisnya pekerjaan lening  tersebut terkesan dipaksakan dan asal jadi , menurut keterangan dari pekerja saat ditanya kenapa tidak digali dulu pondasinya, mereka menjelaskan,” saya ini tukang kerja kuli proyek , printahnya seperti itu ya saya langsung dikerjakan saja ,” ujar pekerja kepada wartawan.

Menurut  keterangan yang dihimpun awak media Koran samudra dilapangan , Program P3 – TGAI melalui BBWSC untuk jenis pekerjaan lening  saluran sekunder yang dikerjakan oleh Ketua Kelompok P3A diblok karang sari Rt/Rw, 20/04 Desa Pusakaratu Kecamatan Pusakanagara Kab.Subang.

iklan layanan masyarakat

Dalam pelaksanaan pekerjaan lening diduga asal – asalan alias asal jadi , pasalnya  para pekerja sewaktu mau mengerjakan pemasangan pondasi tidak digali terlebih dulu, ironinya cara memasang batu untuk pondasi langsung disusun seperti dalam gambar tanpa adanya adukan pasir dan semen , bagaimana pondasi lening mau kuat dan tahan lama, sudah tentu kualitas pekerjaan kurang baik. Apabila awal pemasangan batunya tidak digali dulu , yang lebih bahaya lagi sewaktu memasang batu tidak menggunakan adukan pasir dan semen, ini fakta dilapangan bisa di Crosceck bahwa pekerjaan lening yang dikerjakan Ketua Kelompok P3A diwilayah blok Karang sari tersebut tidak sesuai dengan bistek yang ada , sehingga terkesan dipaksakan, seharusnya sebelum batu dipasang harus gali terlebih dulu , dengan kedalaman 40 cm atau 30 cm, adapun lening yang saat ini dikerjakan tanpa ada galian pondasi, itu hanya batu disusun rapih tanpa diberi adukan pasir dan semen, diduga Ketua Kelompok P3A Desa Pusakaratu , ingin pekerjaanya cepet selesai tanpa mengindahkan aturan RAB yang ada , Padahal berdasarkan RAB yang ada untuk pondasi harus digali dengan kedalaman 30 cm atau 40 cm, tingginya 80 cm.

Program P3 – TGAI  dari BBWSC tahun 2021 dalam pekerjaanya harus  diawasi secara ketat, bila tidak diawasi tidak menutup kemungkinan terjadinya penyelewengan anggaran, diduga kuat hasil dari pemotongan dana tersebut dibagikan ke Dinas PUPR dengan persentasi nilai anggaran per titik sebagai pengusung program dan ke anggota DPRD dari jumlah anggaran sebesar Rp 195 juta per titik untuk pekerjaan lening saluran irigasi, Program  (P3 – TGAI)  Kabupaten Subang jarang dilirik oleh pengusaha, karena sistem birokrasinya yang menyulitkan, padahal proyek Lening yang sekarang sedang dikerjakan oleh ketua kelompok P3A dimasing – masing desa sangat empuk sekali, pasalnya pekerjaan ini tidak ada yang mengawasi, maka tidak heran bila hasil pekerjaannya tidak memuaskan atau kurang baik.

Ketua LSM GeRaM Kabupaten Subang , Agus Yugana saat diminta pendapat oleh Awak media di kantor Sekretariat,  terkait adanya dugaan setoran ke berbagai pihak ada Oknum di BBWS, Anggota Dewan dan Dinas PUPR Kab.Subang, ” sangat disayangkan, yang mengatur Ketua Pendamping Kab.Subang Kalau benar adanya seperti itu , harus  dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum agar Oknum2 yang terlibat proyek Lining Irigasi P3-TGAI Kabupaten Subang dijerat UU Tindak Pidana Korupsi dan pelaksana kegitan dilapangan harus diproses hukum juga,” pungkas agus Yugana. *** Team KS***

iklan layanan masyarakat