Subang, Koran Samudra.Com- Memasuki tahapan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 Badan Permusawarahan Desa ( BPD) Gempol Kecamatan Pusakanagara giat laksanakan pelantikan Panitia Pilkades 2021 Desa Gempol.
Pelantikan Panitia Pilkades serentak 2021 tersebut berlangsung di Bale Payawangan Desa Gempol Kecamatan Pusakanagara , senin ( 06/09/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Pusakanagara, Drs Muhamad Rudi MM, Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat, para Kasi se Kecamatan Pusakanagara, Kepala Desa Gempol, Bhabinmas POLRI Bhabinsa AD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, RT RW dan Tamu Undangan lainnya.
Ketua BPD Gempol Basono, S.Pd MM.Pd menyampaikan pesan kepada seluruh panitia Pilkades Desa Gempol yang baru saja diambil sumpahnya, agar segera bekerja melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
“Ia berharap agar Pilkades serentak 2021 Desa Gempol berjalan dengan lancar, aman damai, sesuai dengan tahapan pilkades, dan tidak ada gesekan gesekan,” jelasnya.
Selain itu menurut Ketua Panitia Pilkades Gempol Casmat mengatakan, “saya sangat berterimakasih sekali kepada semua pihak atas kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk menjadi Panitia Pilkades serentak 2021 Desa Gempol,” ujarnya.
“Mudah mudahan kami bisa bekerja dengan baik dan bisa melaksanakan tugas dengan amanah bersama teman panitia yang lainnya,” ucapnya.
Lebih lanjut Casmat pun berharap, “agar seluruh jajaran panitia bisa bekerja bersama sama untuk mensukseskan pilkades serentak 2021 di Desa Gempol, karena tanpa dukungan dari semua pihak Pesta Demokrasi ini tidak akan bisa berjalan lancar dan mendapatkan hasil yang diharapkan,” ujar Casmat.
Drs.Muhamad Rudi MM, Camat Pusakanagara mengharapkan kepada seluruh panitia pilkades Desa Gempol agar bersikap propesional dengan melepas atribut kekeluargaan atau sodara, serta memperlakukan dan memberikan pelayanan dan kesempatan yang sama terhadap seluruh calon Kepala Desa Gempol tanpa memihak kepada salah satu calon kandidat.
“Seluruh panitia dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya harus secara indevenden sesuai dengan aturan dan regulasi yang di amanatkan dalam peraturan yang tertuang dalam peraturan Bupati Subang,” tegas Muhamad Rudi.
***AHidayat***