Bupati Garut Rudy Gunawan Buka Kegiatan Sosialisasi Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

GARUT,koran-samudra.com – Bupati Garut, Rudy Gunawan membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang diselenggarakan di Hotel Santika, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (1/3/2021).

Bupati Garut Rudy Gunawan Buka Kegiatan Sosialisasi Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Bupati Garut dalam sambutannya mengatakan sosialisasi pengelolaan keuangan daerah ini merupakan pedoman dalam rangka pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah. Pengelolaan keuangan harus memiliki pedoman yang jelas. “Ini adalah pedoman dalam rangka pelaksanaan fungsi pemerintahan yang sangat penting. Kita tidak mungkin melaksanakan pemerintahan ini tanpa anggaran, anggaran ini adalah penting karena ini yang akan menyelamatkan kita, karena kita mengelola uang 5,3 triliun rupiah pedomannya harus jelas secara teknis,” ucap Bupati Garut.

Bupati Garut Rudy Gunawan Buka Kegiatan Sosialisasi Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 saat ini memiliki pedoman teknis yang terdapat dalam Permendagri 77 Tahun 2020. Bupati menuturkan, penyusunan anggaran daerah dilakukan oleh Bupati dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). “Kita – pemerintah daerah dengan DPRD sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 menyusun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), APBD tidak bisa disusun oleh eksekutif tetapi APBD disusun bersama-sama oleh Bupati dan DPRD,” ujar Bupati.

Dalam pedoman pengelolaan keuangan daerah, lanjut Rudy Gunawan, memiliki format tertentu dan formulir yang disediakan sebagai acuan untuk mengelola keuangan daerah. “Oleh karena itu, kita semua harus mempunyai pemahaman yang sama tentang bagaimana pengelolaan keuangan daerah yang tentu ini sudah secara limitatif diberikan dengan formatnya dengan segala macamnya dan tentu formular-formulir pun sudah disediakan dalam pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” kata Rudy.

Rudy berharap, para kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Kabupaten Garut melakukan langkah-langkah yang terdapat dalam pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan siklus yang ditentukan. “Dan tentu saya berharap, kepala SKPD melakukan langkah-langkah dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban sampai dengan pengawasan itu adalah siklus dari pengelolaan keuangan daerah,” ucap Rudy Gunawan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Teti Sarifeni, mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah yang akan ditetapkan paling lama pada tahun 2022. “Perlu dimaklumi bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan simultan yang tidak terpisahkan dengan rangkaian tindak lanjut penyusunan berbagai kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah yang menurut pasal 3 Permendagri No. 77 Tahun 2020 telah digariskan bahwa paling lama tahun 2022 harus sudah ditetapkan seluruh kebijakan pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Ia juga menuturkan tujuan dari adanya kegiatan sosialiasi ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang peraturan pengelolaan keuangan daerah. “Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi tentang perturan dilingkup pengelolaan keuangan daerah,” terangnya.**Wahyu