iklan layanan masyarakat

Subang, Koran Samudra.Com-Camat Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang, Drs. Muhamad Rudi MM. bersama Tim Pengawas Kecamatan   Pusakanagara di dampingi Kepala Desa Gempol Mayo, giat laksanakan  sosialisasi dan monitoring pelaksanaan penjaringan Panitia Pemilihan Kepala Desa 2021 yang dilakukan oleh BPD Desa Gempol  bertempat di Aula Bale Payawangan  Desa Gempol Jumat (03/09/2021).

Camat Pusakanagara Drs Muhamad Rudi MM, mengatakan, mulai tanggal 1 sampai tanggal 10 September 2021  kita sudah memasuki tahapan penjaringan Pilkades  serentak tahun 2021.

“Di  Kabupaten Subang   ada  58 Desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak salah satunya  di  Kecamatan Pusakanagara, untuk di kita ” Kecamatan Pusakanagara ” ada dua Desa yanga akan melaksanakan Pilkades Serentak pada 19 Desember yang akan datang yaitu  Desa Gempol dan Desa Pusakaratu ,” tutur Muhamad Rudi  Pusakanagara,  kepada Koran Samudra, jumat (03/09/2021).

iklan layanan masyarakat

“Ia menghimbau kepada BPD Desa Gempol agar dalam Penjaringan panitia Pilkades jangan terlalu banyak persyaratan dan jangan di bikin ribed, yang penting bagi calon Panitia tersebut sudah mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan Pilkades, Pileg maupun Pilbub, dan yang paling penting ketika nanti menjadi Panitia Pilkades harus netral, tidak ada keberpihakan kepada salah satu calon,” jelasnya.

Lebih lanjut Muhamad Rudi menjelaskan,  “aturan yang di pake untuk Pilkades serentak tahun 2021 ini yaitu Peraturan Bupati Subang Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Tatacara Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021 Tentang perubahan ketiga atas peraturan Bupati Subang Nomor 75 Tahun 2018, ditambah dengan penyesuaian kondisi dimasa pandemi Covid 19 dan pemberlakuan PPKM dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes),” ucapnya.

Di sela sela proses musyawarah Penjaringan Panitia Pilkades Ketua BPD Desa Gempol Basono mengatakan, “alhamdulilah pada hari ini jumat kami BPD Gempol mulai melaksanakan tahapan penjaringan calon panitia pilkades tahun 2021, dari mulai tanggal 1 sampai 10 September 2021. Terkait penjaringan calon panitia apakah ada syarat wajib yang harus di tempuh ? Basono menuturkan, dalam Peraturan Bupati tentang  pilkades  tidak di cantumkan tentang  persyaratan calon panitia, pada  dasarnya yang kita perlukan dalam penjaringan panitia  Pilkades ini  berpengalaman dalam bidangnya terutama dalam hal  penyelenggaraan  pilkades, pileg dan pilbub maupun Pilpres,”  jelasnya.

“Ia mengharapkan dalam pelaksana’an  pemilihan Kepala Desa Gempol nanti bisa berjalan dengan aman, damai dan lancar tidak ada gesekan satu sama lainnya,” harap Basono.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekcam  Kecamatan Pusakanagara Kasubsi Perencanaan Kecamatan Pusakanagara, Bhabinsa AD, Bhabinmas POLRI Gempol ,  Anggota BPD ,  Perangkat Desa serta RT dan RW.
**AHidayat**

iklan layanan masyarakat