Subang, Koran Samudra.Com-Camat Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang, Drs. Muhamad Rudi MM. bersama Tim Pengawas Kecamatan Pusakanagara di dampingi Kepala Desa Gempol Mayo, giat laksanakan sosialisasi dan monitoring pelaksanaan penjaringan Panitia Pemilihan Kepala Desa 2021 yang dilakukan oleh BPD Desa Gempol bertempat di Aula Bale Payawangan Desa Gempol Jumat (03/09/2021).
Camat Pusakanagara Drs Muhamad Rudi MM, mengatakan, mulai tanggal 1 sampai tanggal 10 September 2021 kita sudah memasuki tahapan penjaringan Pilkades serentak tahun 2021.
“Di Kabupaten Subang ada 58 Desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak salah satunya di Kecamatan Pusakanagara, untuk di kita ” Kecamatan Pusakanagara ” ada dua Desa yanga akan melaksanakan Pilkades Serentak pada 19 Desember yang akan datang yaitu Desa Gempol dan Desa Pusakaratu ,” tutur Muhamad Rudi Pusakanagara, kepada Koran Samudra, jumat (03/09/2021).
“Ia menghimbau kepada BPD Desa Gempol agar dalam Penjaringan panitia Pilkades jangan terlalu banyak persyaratan dan jangan di bikin ribed, yang penting bagi calon Panitia tersebut sudah mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan Pilkades, Pileg maupun Pilbub, dan yang paling penting ketika nanti menjadi Panitia Pilkades harus netral, tidak ada keberpihakan kepada salah satu calon,” jelasnya.
Lebih lanjut Muhamad Rudi menjelaskan, “aturan yang di pake untuk Pilkades serentak tahun 2021 ini yaitu Peraturan Bupati Subang Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Tatacara Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021 Tentang perubahan ketiga atas peraturan Bupati Subang Nomor 75 Tahun 2018, ditambah dengan penyesuaian kondisi dimasa pandemi Covid 19 dan pemberlakuan PPKM dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes),” ucapnya.
Di sela sela proses musyawarah Penjaringan Panitia Pilkades Ketua BPD Desa Gempol Basono mengatakan, “alhamdulilah pada hari ini jumat kami BPD Gempol mulai melaksanakan tahapan penjaringan calon panitia pilkades tahun 2021, dari mulai tanggal 1 sampai 10 September 2021. Terkait penjaringan calon panitia apakah ada syarat wajib yang harus di tempuh ? Basono menuturkan, dalam Peraturan Bupati tentang pilkades tidak di cantumkan tentang persyaratan calon panitia, pada dasarnya yang kita perlukan dalam penjaringan panitia Pilkades ini berpengalaman dalam bidangnya terutama dalam hal penyelenggaraan pilkades, pileg dan pilbub maupun Pilpres,” jelasnya.
“Ia mengharapkan dalam pelaksana’an pemilihan Kepala Desa Gempol nanti bisa berjalan dengan aman, damai dan lancar tidak ada gesekan satu sama lainnya,” harap Basono.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekcam Kecamatan Pusakanagara Kasubsi Perencanaan Kecamatan Pusakanagara, Bhabinsa AD, Bhabinmas POLRI Gempol , Anggota BPD , Perangkat Desa serta RT dan RW.
**AHidayat**