iklan layanan masyarakat

GARUT, koran-samudra.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan DPRD) Kabupaten Garut, Kamis (1/12/2022) mengumumkan reses Anggota DPRD Kabupaten Garut yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1, 2, 5, 6, 7 dan 8 Desember 2022.

Selama reses berlangsung diharapkan dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif mulai SKPD, Camat, Desa maupun Kelurahan se-Kabupaten Garut.

Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut masa sidang II Tahun Sidang 2022 dalam rangka Pembahasan Raperda APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2023 dengan acara pokok Jawaban Bupati Garut, yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (24/11/2022).
Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut masa sidang II Tahun Sidang 2022 dalam rangka Pembahasan Raperda APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2023 dengan acara pokok Jawaban Bupati Garut, yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (24/11/2022).

Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing, dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja.

wahyu

iklan layanan masyarakat