BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan empat wilayah di Jabar dalam waktu dekat akan diperbolehkan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tapi tetap dengan kehati-hatian.

“Ada empat wilayah di Jabar yang sudah memasuki level 2, itu berarti sudah bisa melaksanakan PTM,” ujarnya saat jumpa pers usai Rapat Komite Penanggulangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah di Jawa Barat secara virtual, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (27/8/2021).

Empat wilayah di Jabar yang sudah memasuki level 2 yakni  Kabupaten Tasikmalaya, Garut, Majalengka, dan Subang. “Empat wilayah ini bisa mulai ujicoba pelaksanaan PTM,  namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat,” tegasnya.

Gubernur mengusulkan ke Pemerintah Pusat agar PPKM diterapkan di tingkat kecamatan, sehingga aktivitas termasuk pendidikan dapat menyesuaikan.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dedi Supandi mengatakan seluruh sekolah di Jabar sudah menyiapkan layanan sarana untuk PTM maupun layanan untuk PJJ.

Ia menegaskan ketentuan terkait PTM mengacu pada status  daerah PPKM yang dikeluarkan oleh peraturan pemerintah,  terlebih jika sudah memasuki level 2 dan 1 atau berkategori hijau dengan penerapan prokes ketat.

” Orang tua/wali murid dalam tahap ini berhak memilih anaknya apakah diizinkan PTM atau PJJ, dan jika terjadi kasus di sekolah maka pihak sekolah dapat menangani segera kepada ruang UKS dan telah berkoordinasi dengan puskesmas setempat. Maka percepatan vaksinasi pelajar segera dilakukan agar dapat membantu percepatan pembukaan PTM. Intinya kita memastikan agar seluruh anak didik mendapatkan hak belajarnya dgn aman dan sehat,” ujarnya.

Selain itu sesuai instruksi Presiden, PTM dapat dilakukan jika seluruh siswa dan penyelenggara pendidikan sudah menerima vaksinasi COVID-19.

“Saya mengingatkan para siswa agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan meskipun sudah menerima vaksinasi karena Covid-19 masih ada. Sementara yang belum bisa melaksanakan PTM, siswa agar tetap semangat belajar meskipun harus dilakukan secara daring,” ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mempersilakan opsi PTM secara terbatas digelar apabila seluruh pelajar telah mendapatkan vaksinasi COVID-19. Hal tersebut disampaikan Presiden saat meninjau vaksinasi untuk pelajar di SMPN 3 Mejayan, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur, Kamis (19/8/2021).

Menurut Presiden, opsi PTM bisa digelar karena Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang mengatur hal tersebut telah keluar, yakni Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Presiden menyadari antusiasme para pelajar dan para guru yang berharap agar bisa segera melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah. Namun, Presiden juga mengingatkan bahwa seluruh pihak harus berhati-hati agar tidak ada yang terpapar COVID-19 jika PTM digelar.***Amd