Subang | koran-samudra.com

Ahli waris Rd Somadiwinata menggugat yang kedua berbekal Keputusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) pada Gugatan sebelumnya pada tahun 2021 melalui kuasa hukumnya Absar Kartabrata melayangkan gugatan kembali terhadap Pemkab Subang, Gubernur Jawa Barat dan juga Kemendagri, terkait dugaan pencaplokan tanah ahli waris Rd Somadiwinata di kawasan wisata Sari Ater yang sekarang menjadi obyek wisata pemandian air panas Sari Ater di Desa Palasari Kecamatan Ciater Kabupaten Subang Jawa Barat.

Menurut Absar Kartabrata Kuasa Hukum dari 24 ahli waris Rd Somadiwinata Pemeriksaan Sidang di tempat di lokasi Pemandian Air Panas Sari Ater sudah dilakukan hari senin tanggal 15 Mei 2023,
pada sidang hari selasa tanggal 23 mei 2023 keterangan para saksi pakta terdiri Komarul Falah, Dadang dan Amud.

Sebelumnya saat Gugatan di tahun 2021, Hakim Pengadilan Negeri Subang, memutus dengan Keputusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), sehingga kuasa hukum Absar Kartabrata, SH, mengajukan banding dan juga kasasi, dengan keputusan pada awal Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), sehingga tidak mendapatkan keputusan yang diharapkan Ahli Waris.

Dikatakannya, pihak keluarga memiliki bukti bukti kepemilikan atas sebagian tanah di Sari Ater.
Pembuktian tersebut atas dasar keterangan dari Kepala kantor Agraria Subang yang ditandatangani Drs Maludin Supyansuri pada 28 Agustus 1984. Yang kemudian ditindak lanjuti oleh Kabag Hukum Setda Subang, Rd Husen Harjadinata, bahkan surat tersebut yang ditandatangani pada 30 November 1984.
Dalam isi surat yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Subang dan kepada Bupati, pada waktu persidangan melawan gugatan Basari atas nama Ertin Sentin, yang menggugat Pemerintah Daerah, Gubernur dan juga Kementrian Dalam Negeri terkait Sari Ater.

Dalam keterangan Agraris tersebut berdasarkan penjelasan kepala Cabang IPD Purwakarta, pada 27 Maret 1970 diketahui sebagian tanah Ciater berasal dari kepemilikan atas Nama Rd Soma diwinata.
Leter C. 603 persilnya. 129 -D. IV seluas 0,270 H, . Persil. 133- D. IV seluas 0193 H dari 11 persil itu keseluruhan seluas 3.245 H. Terang Absar Kartabrata selaku kuasa hukum ke 24 ahli waris.
Keterangan tersebut dijadikan dasar pemenangan kepetusan PN Subang atas perkara No. 37/PDT.G/1984/P.N.SUBANG.

Dalam perkara Ny. Entin Sentin sebagai penggugat melawan:
1.Pemerintah Kabupaten Subang
2.Pt.Sari Ater
Soeharma Pemilik Pt. Sari Ater.

Dari 24 ahli waris dari Rd. Somadiwinata Yana Setiana salah satu ahli waris yang ditemui Koran Samudra.com yakin dalam gugatan yang kedua akan memenangkan gugatan terhadap Pemerintah kabupaten Subang  yang sudah mencaplok tanah milik ahli waris berdasarkan Surat-surat dan bukti dokumen kepemilikan yang sudah di uji dari beberapa dokumen di Instansi Ungkapnya
Ahli waris mengetahui dengan sebenarnya, ditambah bukti-bukti warkah tanah yang ada, kenudian uhtuk itu ahli waris menanyakan prihal tanah itu karena apabila tidak ditanyakan berarti Mendzolimi diri sendiri, artinya turut dalam kedzoliman orang lain,
Harapan ahli waris mohon berhentilah dalam perbuatan dzolim..

–DM Syahrijal–