Polda Jambi mengungkap judi togel terkait jaringan narkoba Helen, Tikui, dan Ameng.
Jambi – Polisi terus mengembangkan penyelidikan jaringan narkoba dari tiga bersaudara Helen, Tikui, dan Ameng, di Jambi. Hasilnya, polisi mengungkap bisnis lain dari jaringan ini berupa judi togel.
Polisi menangkap pria bernama Lohan yang merupakan bandar judi togel dari pengembangan jaringan narkoba Helen bersaudara ini. Lohan tak beraksi sendiri. Dia mengoperasikan judi togel itu bersama Tek Min alias Ameng Kumis serta istrinya, Yuli Astuti alias Yuni.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan bisnis togel ini terungkap setelah pengembangan hasil jaringan narkoba Helen bersaudara yang diungkap Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jambi.

“Jadi ini pengembangan yang sudah dilakukan oleh tim gabungan. Pengembangannya ada tindak pidana perjudian dan satu tersangka berinisial L sudah ditahan di Polda Jambi,” kata Andri, Sabtu (19/10/2024).

Lohan ditahan di Polda Jambi karena hanya keterkaitan judi togel. Sedangkan Ameng yang merupakan adik Helen ditahan di Bareskrim bersama istrinya dalam rangka pengembangan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Andri menejelaskan, dalam bisnis judi ini, Lohan berperan sebagai agen. Sedangkan tersangka Ameng sebagai sub agen dan Yuni turut serta mengetahui aktivitas yang dilakukan Ameng.

“Judi ini sudah berjalan sejak bulan Maret 2024. Peran istri TM alias AK, rekening yang digunakan oleh TM alias AK sebagai sub agen untuk bertransaksi menggunakan rekening YA alias Y (istri) dan dia mengetahui aktivitas TM alias AK,” ujarnya.

Bisnis togel ini dijalankan oleh tersangka menggunakan sarana berupa handphone dengan cara mengirimkan nomor togel melalui pesan WhatsApp atau SMS. Selanjutnya, transaksi pembayaran menggunakan transfer ke rekening.

Lebih lanjut, Andri menyampaikan akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait masalah tindak pidana perjudian jaringan narkoba yang dijalankan oleh tiga bersaudara ini.

“Mungkin tidak hanya barang bukti yang sudah kita amankan saja, ada nanti pengembangan dari pemeriksaan dan barang bukti lain terkait masalah tindak pidana perjudian pasti akan segera kita lakukan penyitaan,” ungkapnya.

Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 97,8 juta dan handphone dalam melakukan kegiatan perjudian serta beberapa tangkap layar bisnis judi togel. Para tersangka judi ini akan dijeratkan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara. Mabes Polri