Subang, Koransamudra.Com –  Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Subang dan Pemdes Tanjungsari Barat Kecamatan Cikaum secara simbolis serahkan sertifikat sebanyak 20 bidang kepada warga, rabu (01/09/21).

Kepala Desa Tanjungsari Barat , Jaenal Mutakim , Ketika dikonfirmasi terkait Program PTSL menjelaskan, “Alhamdulillah pada hari ini rabu tanggal 1 september 2021 petugas dari BPN Subang secara simbolis telah menyerahkan sertifikat sebanyak 20 bidang kepada warga desa tanjungsari barat , Program PTSL merupakan program Presiden RI Joko Widodo dan ini nyata adanya, hasil kerja keras dilapangan ketua tim PTSL didesa dan dibantu pihak BPN subang telah membuktikan kerja nyata, sekarang sudah terbukti hasil dari pengukuran tanah milik warga sudah jadi sertifikat ,” ujar kades kepada media online koransamudra.

Warga merasa senang , lanjut kades, dengan adanya Program PTSL yang dulu sempat diragukan oleh warga sekarang sudah terbukti tanah milik masyarakat yang sudah diukur oleh panitia PTSL Desa dan BPN sudah jadi sertifikat, kita harus bersyukur karena pemerintah pusat sangat peduli terhadap masyarakat kecil, sehingga administrasi untuk pembuatan sertifikat melalui program PTSL berdasarkan SKB 3 menteri per bidang dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu, pungkas kades.

Ketua Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Subang , Hengki Sipayung.S.T., M.T. dalam sambutanya menerangkan, Program PTSL tersebut merupakan program pemerintah pusat melalui SKB 3 Menteri, dengan adanya program pembuatan sertifikat melalui PTSL maka masyarakat tidak usah ragu, pasalnya program PTSL ini merupakan program Presiden RI cukup berhasil dan terbukti tanah milik warga yang kemarin sudah diukur oleh panitia PTSL didesa sekarang sudah jadi sertifikat, untuk itu kalau ada warga yang merasa tanah milik nya belum sempat diukur maka segera daftarkan ke panitia PTSL didesa agar tanah milik tersebut didaftarkan dan diukur, pungkas hengki .
***Herdi F***