Garut, koran-samudra.com – Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono,SIK.,M.Si, Dandim 0611 Garut Letkol CZI Dr.Deni Iskandar.ST.,M.Han.,MDM.,CAN, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Sugeng Heryadi SH MH dan para personel dari Dempom III/2, TNI, Polri dan Satpol PP.
Kehadiran Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono.SIK.,M.Si dan unsur Forkopinda serta unsur lainnya Upaya intensif dalam penanganan Covid-19, Kapolres Garut bersama unsur Forkompimda pimpim langsung kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Garut, di objek wisata Cipanas, Tarogong Kaler, Selasa (19/01/2021).
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono.SIK.,M.Si, melalui Plh Kassubag Humas Polres Ipda Muslih Hidayat.S.H, mengatakan, bahwa masih ditemukan Pengelola Objek Wisata Cipanas Kabupaten Garut yang tidak mengindahkan atau melaksanakan himbauan Prokes selama pelaksanaan PPKM.
“Terdapat beberapa tempat objek wisata kolam renang yang dilakukan penyegelan diantaranya Tirta Kencana, Antralina dan Cipanas Indah,” ucap Muslih.
Kegiatan penyegelan tersebut, lanjut Muslih dilaksanakan selama 21 hari. Hal tersebut merupakan peringatan bagi pengelola dan yang lainnya, bahwa saat pihaknya dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Garut dalam penanganan pandemi Covid-19 akan bersikap tegas kepada pelanggar.** wahyu