Oplus_131072

Jambi | koran-samudra.com

Oknum Karyawan Leasing di Jambi Rampok Konter Usai top up. Polisi menangkap karyawan leasing di Jambi, Abdur Rahim (29) yang nekat merampok konter top up e-wallet. Pelaku bermodus melakukan setor tunai, lalu merampok kembali uang yang disetor kepada pegawai konter.
Pelaku yang merupakan Kelurahan Olak Kemang, Kota Jambi itu, beraksi seorang diri di gerai konter yang berada di Jalan Pattimura, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kita Jambi, pada Senin (14/10) malam. Aksi pelaku tersebut sempat viral terekam CCTV konter tersebut.

Kanit Opsnal Polsek Kota Baru Ipda Swando Parlindungan Panggabean mengatakan, setelah mendapatan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (16/10) saat bersembunyi di rumah kawasan Kasang Pudak, Kabupaten Muaro Jambi.

“Pelaku ditangkap saat sedang berada di Kasang Pudak, dan saat ini sudah ditahan di Polsek Kota Baru,” kata Gabe, Kamis (17/10/2024).

Gabe menerangkan bahwa pelaku beraksi seorang diri saat mendatangi konter tersebut. Awalnya, dia meminta untuk top up atau setor tunai sebanyak Rp 20 juta ke rekening pribadinya

Setelah memastikan transaksi berhasil, pelaku pergi meninggalkan konter. Tak berapa lama, dia kembali dengan menggunakan jas hujan dan helm ke konter untuk merampok uang Rp 20 juta tersebut.

“Pelaku beraksi menggunakan senjata tajam dan mengancam korban dengan senjata tajam. Lalu mengambil uang Rp 20 juta tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gabe menyebut pengakuan pelaku baru pertama melakukan aksinya tersebut. Pelaku merupakan karyawan perusahaan leasing di Jambi.

“Iya, pelaku merupakan karyawan atau kasir leasing,” sebutnya.

Sementara itu, Abdur mengaku baru pertama melakukan pencurian tersebut. Dia mengaku merampok kembali uang yang disetornya itu untuk menutupi selisih uang perusahaan di tempatnya bekerja.

“Untuk nombokin selisih kerja. Saya kerja swasta dan itu selisih, uangnya untuk itu untuk tutupin selisih,” ujar Abdur.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dia terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara

*** SS