Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, memastikan kasus gratifikasi masih berlanjut, masih menunggu hasil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Karena kasus dugaan tindak pidana gratifikasi yang tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan saat ini, tengah menunggu hasil masalah aliran dana yang tengah ditelusuri oleh PPATK.

Demikian hal itu disampaikan Martha, saat pojoksatu.id berbincang dengan Kajari yang baru menjabat di Purwakarta tersebut.

“Masih terus berjalan, kita menunggu hasil dari PPATK, “kata Martha, di kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, Senin, 5 Agustus 2024.

Seperti diketahui, pihak Kejari telah memeriksa puluhan saksi untuk kasus gratifikasi tersebut.

Beberapa waktu lalu, Kejari telah menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah ada 22 orang yang dimintai keterangan masalah dugaan tindak pidana gratifikasi tersebut.

Pemeriksaan terhadap 22 orang tersebut, dimuali sejak awal tahun 2024, bahkan ada beberapa orang diantaranya dimintai keterangan ulang atau dua kali diperiksa.

Selain memperbincangkan masalah gratifikasi, Kajari Martha juga menyentil masalah anggaran aspirasi atau Pokok-pokok pikiran (Pokir) di DPRD Purwakarta.

“Tugas dan kewajiban kita untuk bekerja menjalankan tugas sesuai dengan UU, “ujar Martha.

Selain itu, Martha juga mengingatkan kepada para generasi muda dan umumnya masyarakat Purwakarta untuk menghindari judi online (Judol) karena berbahaya bagi masa depan diri kita sendiri, keluarga dan juga bangsa.

Minggu kemarin kita sengaja datang ke Kecamatan yang ada di ujung perbatasan (Maniis), untuk mengingatkan tentang bahaya judol kepada para pelajar disana, “pungkasnya.

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu, DPC Repdem Kabupaten Purwakarta, beserta jajarannya, telah melakukan aksi mendukung Kejaksaan Negeri Purwakarta, untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi yang tengah ditangani oleh Kejari. Dan saat dihubungi lewat telpon seluler, Ketua DPC Repdem Kabupaten Purwakarta, Asep Bentar mengatakan, bahwa apabila tidak ada kejelasan hukum terkait masalah gratifikasi tersebut, maka Repdem akan melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Purwakarta.***