Jakarta, koransamdura.com – sebagaimana telah diumumkan KPK-RI (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) Komunitas Nasional Korban Korupsi (Komnas) Bansos akan menggeruduk gedung KPK RI dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan, Kuningan, Jakarta pada hari ini, Rabu (6/1).
Koordinator Aksi, Purwantini menjelaskan bahwa perbuatan mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara telah merampas hak-hak rakyat miskin yang sedang mengalami masa-masa sulit selama pandemi. Masyarakat dibayangi ancaman kesehatan dan kehilangan mata pencaharian, ini membuat bantuan yang kami terima menjadi sangat berarti bagi kehidupan kami. Ironisnya, bantuan itu dikorupsi Mensos Juliari dan kroninya, ujar Purwantini, Selasa (5/1).
selain itu ia menyampaikan perbuatan juliari sebagai Menteri Sosial sangat menyakiti hati masyarakat miskin,biadab dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Atas alasan itu, mereka meminta KPK dan aparat penegak hukum lain memberi Hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
“Kami menuntut hukuman mati kepada Juliari dan tersangka korupsi bansos lainnya,” tegasnya.
Tuntutan ini, menurutnya, sudah sesuai dengan pernyataan Menkumham Yasonna Laoly pada 19 Desember 2019 lalu, yang menegaskan bahwa hukuman mati bagi terpidana korupsi dalam kondisi bencana alam dan non alam sudah tercantum dalam UU Tipikor.
Ketua KPK Firli Bahuri juga pernah meminta agar pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19 dihukum mati.
“Untuk mendukung KPK menuntut hukuman mati kepada Juliari dan kroni-kroninya, kami sudah menyebarkan petisi kepada seluruh elemen. Targetnya dalam satu bulan terkumpul satu juta dukungan,” demikian Purwantini.****Andi