G a r u t | koran-samudra.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut Menggelar Rapat koordinasi Pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pilkada Tahun 2024, yang diikuti oleh peserta Ketua PPK dan Ketua PPS se-Kabupaten Garut, bertempat di Hotel Santika Cipanas Garut, Sabtu (14/9/2024)
Ketua Divisi SDM dan Sosparmas KPU Kabupaten Garut Rikeu Rahayu
menyampaikan Ini dalam rangka persiapan pembentukan KPPS di tiap – tiap TPS yang jumlahnya itu 7 orang, kebetulan jadwal perekrutan itu dimulai tanggal 17-19 September itu pendaftaran dan pengumuman,” ujarnya
Lanjut Rikeu bahwa jumlah di Pemilu 2024 kuota jumlah pemilih per TPS sebanyak 300 orang sehingga memerlukan 8000 TPS untuk DPT sebanyak 1.999.061 orang. Sedangkan di Pilkada 2024 kuota pemilih per TPS sebanyak 600 orang sehingga hanya memerlukan sekitar 4.418 TPS.
“Jadi jumalah 4.418 TPS x 7 orang sebanyak 30.926 anggota KPPS. Ini jumlah anggota KPPS yang diperlukan di Kabupaten Garut di Pilkada 2024 untuk pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat juga Bupati dan wakil bupati Garut,”
Ia menambahkan berkaitan dengan surat suara akan lebih kecil dibandingkan Pemilu kemarin,
Sedangkan untuk tahapannya setelah perekrutan nanti ada penelitian registrasi kemudian ada pelantikan tanggal 07 november karena masa jabatan KPPS itu 1 bulan dari tanggal 07 Oktober sampai dengan 07 November,”
Selain itu untuk persyaratan menjadi anggota KPPS minimal usia 17 tahun di utamakan sampai 55 tahun kemudian sehat jasmani dan rohani setia kepada pancasila, undang undang dasar, NKRI dan bhineka tunggal ika, sebenarnya persyaratan itu sama dengan PPK, dan PPS seperti kemarin.
Diharapkan setelah mereka mengikuti acara ini nanti informasi dari sini bisa ditularkan lagi ke rekan rekan anggota PPK dan PPS,” pungkas Rikeu.
*wahyu