koran-samudra.com Dalam rangka penyambutan Pemilihan Bupati dan wakil bupati Purwakarta tahun 2024-2029 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mengadakan Jumpa Media Gathering bersama Insan Pers untuk memaparkan Tahapan Pilkada dan persiapan di Hotel Grand Situ Buleud (GSB) Purwakarta pada Senin,19 Agustus 2024 .Jam 10:00 WIB s.d selesai.

Perencanaan program dan penyusunan anggaran meliputi penetapan tahapan pembentukan badan adhok, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan (27 peb – 16 Nov 2024)penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (31 Mei – 23 September 2024).

iklan layanan masyarakat

Tahapan Pilkada Pelaksanaan,
– Pemenuhan persyaratan dukungan calon perorangan( 8 Mei -19 Agustus 2024)
– Pengumuman pendaftaran calon (24-26 agustus 2024)
– Pendaftaran pemasangan calon ( 27-29 agustus 2024)
– Penelitian perssyaratan calon
– Penetapan pasangan calon ( 22 september 2024)
– Pelaksanaan kampanye ( 25 sept – 23 Nov 2024)
– Masa tenang ( 24-26 November 2024)
– Pelaksanaan dan pemungutan penghitungan suara (27 November 2024)
– Rekapitulasi Suara
– Penetapan calon terpilih ( 5 hari setelah pemberitahuan dari MK)
– Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil
– Pengusulan pengesahan hasil pemilihan.
Pemutakhiran Data pemilih dan jumlah TPS,Progres Coklit Masa kerja pantarlih 24 Juni – 24 Juli 2024.hasil kerja pantarlih/PPDP selanjutnya akan di rekap dan di tetapkan oleh panitia pemungutan suara( PPS).
Syarat Memilih :
– Berusia 17 tahun saat peimilihan
– Memiliki KTPel/KK/Dokumen pendukung lain
– Tidak sedang di
cabut hak pilihnya oleh pengadilan dan bukan anggota TNI/ POLRI.

Oyang este binos sebagai Ketua KPU Purwakarta menyampaikan ke media pelopornews.co.id
“Kegiatan hari ini adalah sosialisasi mengenai tahapan pilkada pencalonan karena sebentar lagi purwakarta di tanggal 27-29 Agustus 2024 akan membuka Pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati periode 2024-2029 , harapan kita pada tanggal tersebut nanti ada temen temen dari partai politik yang sudah siap sebagai perangkat yang di perlukan mendaftarkan diri calonnya masing masing ,kita buka dari jam 08:00 s.d 16:00 WIB .terkecuali di hari
terakhir di tanggal 29 Agustus 2024 ,buka di jam 08:00 s.d 23:00 WIB

Kami memandang bahwa Media atau Pers ini lembaga profesi yang sangat strategis terutama berkaitan didalam menyampaikan informasi ,sehingga tanpa temen temen dari Pers ,kita juga akan kesulitan bagaimana cara menyampaikan informasi kepada publik ,jadi kami sangat berharap bersama Pers ikut mensuskeskan seluruh tahapan pilkada di tahun 2024 ,” pungkasnya Ketua KPU Purwakarta Oyang Este Binos.***(RK)

iklan layanan masyarakat