Bupati Romi hariyanto Menghadiri Pengukuhan dan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kab. Tanjabtim yang tempat di Aula Pemda. Kamis, (03/07/2024

Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Dispemdes Kab. Tanjabtim mariontoni menyampaikan bahwa Pengukuhan dan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa berdasarkan UU No. 3 tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati SNomor 400.10.2.2/KEP.339-DPMD/2024 tentang penetapan 73 Perpanjangan Masa Jabatan 28 kepala Desa di Kabupaten tanjabtim

“Dari 73 desa di Kabupaten tanjabtim Desa ditetapkan perpanjangan masa jabatannya,2020/2028 Desa tidak bisa ditetapkan perpanjangan karena sedang dijabat oleh Pejabat Kepala Desa,” ungkapnya.

Dilaksanakan Kata-Kata pengukuhan oleh Bupati Tanjabtim yang meyakini setiap kepala desa selalu mengedepankan profesionalisme kerja dalam pembangunan di desa. Dirinya pun percaya kepada para kepala desa dapat menjalankan tugas dengan baik.

Disampaikan Berbagai paparan oleh bupati, bahwa mengacu pada UU No. 3 tahun 2024 Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan kepala desa diubah, bahwa kepala desa dengan sisa jabatan dua tahun atau lebih kembali dikukuhkan.

Ia memaparkan bahwa pengukuhan dilakukan dengan organisasi pembangunan yang berjenjang dan selaras, dari pemerintah daerah hingga pemerintah desa.

“Kepala Desa adalah bagian dari Pemerintah Daerah, yang berhak mengangkat dan memberhentikan yaitu bupati,” Tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus menjadi acuan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa, seluruh perencanaan dan penganggaran harus sinkron dan bersinergi dengan kabupaten.

Bupati Romi hariyanto
Dengan tegas, ia menghimbau kepada seluruh kepala desa bahwa amanah masyarakat ada di pundak saudara saudara kades dan BPD ,bangun kolaborasi yang baik,jangan sekali kali khianati masyarakat di jalan kan sebaik mungkin bupati menegaskan

Kemudian Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah desa merupakan organisasi internal yang mekanisme pengelolaanya sudah diatur secara paripurna, bukan organisasi di luar pemerintah.

Ia berharap seluruh pemerintah desa mampu mengindari kesalahan sekecil apapun dalam pengelolaan keuangan dengan etika pengelolaan pemerintah yang baik dengan transparan dan akuntabel.

Dirinya kembali menyatakan fungsi kepala desa itu adalah fungsi pemerintahan, mencantumkan itu menyelenggarakan urusan pemerintah pada tingkat desa.

“Organisasi yang seharusnya dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Pada bagian akhir, ia berharap bahwa keberlangsungan roda pemerintah desa harus bebas dari unsur kepentingan dan tekanan organisasi non pemerintah.

 

Prosesi Penyerahan Keputusan Bupati Tanjabtim diakhiri dengan penyerahan secara langsung kepada Seluruh Kepala Desa.
Sebagai berikut.

Kecamatan Rantau rasau.
1.wahyudin Hidayat desa rantau rasau II
2.ambri jumali.desa harapan makmur.
3.Ngatijo.desa karya bakti
4.musyadadd desa marga Mulya.
5.andang Sugiarto desa pematang mayam
6.deni permana desa rantau rasau I.
Roni nadi desa sungai dusun
7.bambang Suwito desa bangun karya
8.Agus.S.desa rantau jaya .
9.Murgianto desa harapan makmur
10.mahyaruddin desa telago limo
11.kuadi desa rasau desa
12.abdul rokib desa Rawasari
13.alamsyah desa telago limo
14.herman desa mencolok
15.Ratnawati desa sinar wajo.
16.zulkarnain desa sungai Toman
17.muslimin.desa sunagi ular.
18.sarwani desa kota raja.
19.andi .SE.desa Lambur II.
20.Agus warsidi.desa Lambur I.
21.juhaifa desa Kualo sinbur.
22.jusmail.desa sinbur naik.
23.samsuddin desa labuhan pering.
24.ambo tuo desa remau baku tuo.
25.M.ardhan Arsyad.S.ag,m.pdi.desa air hitam
26.edi Leonardo desa sungai jambat
26.M Arip kamil.desa sungai sayang.
27.saleng desa sungai benuh.
28.M.Zainir havis desa sungai itik.
29.anwar desa pemusiran
30.andi parman.desa sungai raya.
31.M.ali desa teluk kijing
32.ambo Erik desa simpang datuk.
33.Budi desa simpang jelita.
34.Tukiran desa tri Mulya.
35.M.zia ul Azmi S.kom desa lagan ulu.
36.asrofin desa lagan tengah
37.didik Budi cahyanto.desa suka maju.
38.abdul wahab.desa pangkal duri.
39.Nurhamang desa pangkal duri.
40.alfiana ijriati desa pandan lagan
41.mulyadi desa majelis hidayah.
42.masyhudi desa manunggal makmur
43.abdul Fattah desa teluk majelis.
44.ekyantoko budiyantoro desa catur Rahayu.
45.suyoto desa jati Mulyo
46.M .Nur S.kom.desa Kito Kandis
47.suwito desa koto Kandis dendang
48.gustiar desa sungai beras
49.mawadi Saragih desa bukit tempurung
50.M dong desa pematang rahim
51.maryono desa kota baru.
52.agus muardi desa rantau karya.
53.purwadi desa pandan sejahtera.
54.soibul Alkatiri desa pandan makmur.
55.amirudin desa Merbau.
55.suroso.desa bakti idaman.
56.nurhiadayah desa melteng.
57.m.junaidi desa sungai tawar.
58.ahmadiah st.mt.desa sungai sayang.
59.Sutrusno desa Sido Mukti.
60.abdul samadsyam desa Kuala dendang.
61.sarman desa Siau dalam.
62.ukas amd.desa Alang Alang.
63.zainudin desa Lambur luar.
64.m.tandri.desa.kota harapan
65.ridwan.S.kom.desa kuala lagan.
66.M.yunus desa sungai tering.
67.saleng desa sungai benuh dan lain lainya

Turut hadir dalam agenda tersebut Unsur Forkopimda Kab. Tanjabtim Asisten dan staf ahli Lingkup Setda Kab. Tanjabtim, Kepala Dispemdes, Para Kepala Perangkat Daerah Kab. Tanjabtim para Camat Se-Kabupaten tanjabtim dan Seluruh Kepala Desa yang akan dikukuhkan.S.S.