Jambi, koran-samudra.com – Mahasiswi di kampus swasta yang ada di Jambi berinisial R (18) diduga menjadi korban pemerkosaan usai dia melaksanakan orientasi kegiatan organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) di kampus tersebut. Tersangka dalam kasus ini M Rajendra alias Eza (19).

Tersangka yang merupakan rekan korban kini sudah ditahan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi. Penahanan tersangka usai korban langsung melaporkan kasus ini ke senior mereka.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa menyebut, pem3rkos4an itu berawal saat keduanya sama-sama mengikuti kegiatan kemah orientasi Mapala di Hutan Pinus, Kota Jambi, pada Sabtu (12/10).

Lanjut Kristian, saat sampai di kontrakan tersebut, pelaku menarik korban kedalam kamar dengan p4ksa. Bahkan pelaku juga menanggalkan pakaian korban dan memvideokannya dengan tujuan untuk menganc4m korban.

“Di TKP la kejadian pem3rkos4an itu terjadi dan kejadian itu terjadi korban menghubungi seniornya di kampus, dan menceritakan kejadian yang dialaminya,” katanya.

“Atas dasar itu korban beserta pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk melaporkan peristiwa yang terjadi terhadap korban,” lanjut Kristian

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap handphone pelaku, Polisi menemukan 4 video asusila dengan perempuan yang berbeda diduga korban lain.

“Kita temukan indikasi, nanti kita lihat perkembangan kedepan apakah ada korban-korban lain yang akan melapor. Kalau ada korban lain yang memonitor kasus ini dan mau membuat laporan, kita akan proses,” ungkapnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di rutan Mapolda Jambi dan pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman 12 tahun penjara.***