iklan layanan masyarakat

Cirebon, koran-samudra.com – Sudah jatuh tertimpa tangga pula, itulah kata yang tepat untuk Melisa istri dari tersangka Janson Tjakrawinata,  setelah sang suami  Janson Tjakrawinata resmi dijadikan tersangka Kasus penganiayaan Perawat RS Siloam Pelembang, kini Melisa  istri Janson pun terancam terjerat kasus pencemaran nama baik.

Melisa dipermasalahkan oleh PT Immortal Cosmedika Indonesia, terkait pengakuannya sebagai Owner PT Immortal Cosmedika Indonesia, yang sebelumnya ramai dimedia sosial akun Facebook yang diduga milik Melisa, yang menuliskan Pekerjaannya Sebagai pemilik Perusahaan kosmetik.

Menanggapi hal tersebut PT Immortal Cosmedika Indonesia langsung memberikan klarifikasi diakun Instagram Immortal.id.official dan halaman Facebook Immortal Digital Ads, dan menggugah sebuah surat yang ditandatangani oleh kuasa hukum PT Immortal Cosmedika Indonesia Rita Suherman.

Dear Value Customer,

Menanggapi isu yang beredar di media sosial saat ini tentang kasus pemukulan salah satu perawat di Palembang dimana pelaku mengatasnamakan Owner / Pemilik PT. Immortal cosmedika Indonesia di akun facebook miliknya dengan nama “Mel Melisa”.

iklan layanan masyarakat

Maka dari itu, secara resmi PT Immortal Cosmedika Indonesia dan seluruh jajaran IMMORTAL GROUP memberikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Pemilik akun FB bernama Mel Melisa BUKAN merupakan Owner dari PT. Immortal Cosmedika Indonesia maupun IMMORTAL GROUP.

2. Pemilik akun FB bernama Mel Melisa TIDAK termasuk kedalam jajaran direksi, komisaris, keluarga maupun pelanggan PT. Immortal Cosmedika Indonesia.

3. Segala bentuk pengakuan dan pernyataan bahwa pemilik akun FB Mel Melisa adalah owner dari PT. Immortal Cosmedika Indonesia adalah TIDAK BENAR serta pencemaran nama baik perusahaan.

Demikian klarifikasi yang kami berikan, kami berharap seluruh masyarakat dapat dengan bijak menilai kebenaran atas tuduhan ini.

Terima Kasih,

Management Immortal Group

Dan dalam Isi surat yang ditanda tangani Rita seherman selaku kuasa hukum PT Immortal Cosmedika Indonesia, menyatakan tidak segan-segan akan melakukan upaya hukum baik berupa tuntutan pidana mapun gugatan perdata kepada yang bersangkutan***Abdurrachman

iklan layanan masyarakat