Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, Muksin.

GARUT,koran-samudra.com – Wabah Covid-19 hampir meluluhlantahkan berbagai sektor di Indonesia, mulai dari perekonomian, pendidikan, pariwisata, kesehatan, dan masih banyak lagi sektor lainnya. Hal ini juga terjadi di Kabupaten Garut.

Menyikapi pandemi ini berbagai kebijakan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut guna menunjang pelayanan kepada masyarakat, apalagi di masa pandemi tuntutan inovasi dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi sangat dibutuhkan di masa pandemi ini.

Pemkab Garut pun berbenah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, hingga akhirnya di tahun 2020 kemarin, angka Indeks Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Garut mengalami kenaikan di angka 3,26 dengan predikat baik.

Berdasarkan laporan evaluasi SPBE dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Republik Indonesia, hasil kerjasama Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana dengan beberapa perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, nilai aspek tertinggi diraih Kabupaten Garut yaitu dari aspek Kelembagaan dengan nilai 4.00, sedangkan nilai aspek terendah adalah aspek Kebijakan Internal Tata Kelola SPBE dengan nilai 2.86.

Sebelumnya, tahun 2018 Indeks SPBE Pemkab Garut hanya meraih predikat “Cukup” atau 2.04, kemudian tahun 2019 beranjak naik dengan predikat “Baik” dengan angka 2.61. Dengan nilai 3.26 (Baik), indeks SPBE Pemkab Garut tahun 2020 dibanding tahun 2019 mengalami kenaikan hampir 0.65 point.

Aspek kelembagaan memiliki nilai yang tinggi karena memiliki salah satu kelebihan yakni Inovasi Bisnis Terintegrasi sudah terintegrasi dengan sistem elektronik.

“Pada Aspek Kelembagaan Pemerintah Kabupaten Garut membuktikan dengan adanya SK. Tim Evaluator Internal SPBE, SK. Tim Koordinasi SPBE, Notulen Kegiatan Pembahasan SPBE dan Dokumentasi Kegiatan berupa SK.Bupati Garut No. 710/Kep.747-DISKOMINFO/2020 dan khususnya SK Bupati Garut No700/Kep. 476-DISKOMINFO/2020. Selain itu untuk Inovasi Proses Bisnis Terintegrasi, juga sudah terintegrasi dengan sistem elektronik dan dapat dipantau serta dievaluasi secara berkala,” demikian disampaikan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kemen PAN RI, Rini Widyantini, Jakarta (20/01/2021, seperti tercantum dalam Laporan Evaluasi SPBE.

Predikat Indeks SPBE sendiri terbagi dalam 5 tingkatan yaitu predikat “Memuaskan” dengan rentang nilai indeksnya adalah 4.2 – 5, predikat “Sangat Baik” dengan rentang nilai indeksnya adalah 3.5 – <4.2 , predikat "Baik" dengan rentang nilai indeksnya adalah 2.6 - <3.5, predikat "Cukup" dengan rentang nilai indeksnya adalah 1.8 - <2.6, dan predikat "Kurang" dengan nilai indeksnya adalah <1.8.Indeks SPBE ini terdiri dari 3 Domain yaitu Domain Kebijakan Internal SPBE, Domain Tata Kelola SPBE, dan Domain Layanan SPBE, dengan 7 (tujuh) aspek penilaian yakni Kebijakan Internal Tata Kelola SPBE, Kebijakan Internal Layanan SPBE, Kelembagaan, Strategi dan Perencanaan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Layanan Administrasi Pemerintahaan Berbasis Elektronik, dan Layanan Publik Berbasis Elektronik.Berdasarkan hasil evaluasi ini, Kabupaten Garut sudah banyak menerapkan aspek-aspek yang ada dalam SPBE."Adapun dari hasil evaluasi SPBE yang telah dilakukan terhadap Pemerintah Kabupaten Garut, sudah dapat memperlihatkan predikat Baik (dari predikat sebelumnya yang juga baik tetapi di kuadran bawah), dimana dari gambaran pelaksanaan SPBE internal banyak aspek-aspek SPBE yang telah diterapkan," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gaut, Muksin, mengutip peryataan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini WidyantiniDalam Laporan Hasil Evaluasi SPBE Pemkab Garut Tahun 2020, imbuh Muksin, tim penilai berharap Pemkab Garut bisa melakukan inisiatif penerapan manajemen SPBE. "Pemerintah Kabupaten Garut diharapkan dapat melakukan inisiatif penerapan Manajemen SPBE dan aspek penerapan SPBE lainnya sesuai dengan Peraturan yang berlaku, termasuk mempersiapkan repository data dukung SPBE untuk kebutuhan evaluasi internal. Sehingga pada pelaksanaan evaluasi SPBE selanjutnya, sudah dapat memenuhi indikator dan kriteria penilaian yang diminta dan bisa terus meningkat." ujar Muksin didampingi Kepala Bidang Kepemerintan Elektronik, Asep Nugraha.** wahyu/Wawan S