iklan layanan masyarakat

Subang | koran-samudra.com
Sejumlah kalangan masyarakat Kabupaten Subang menyoroti izin objek wisata D’Castello di Desa Cisaat Kecamatan Ciater. Diduga, luas lahan yang digunakan obyek wisata ini tak sesuai dokumen izin.

Informasi yang dihimpun, luas tempat wisata yang tertulis di dokumen perizinan sekitar 5 hektar, namun saat ini diduga ada penambahan areal baru, tanpa izin. Sehingga luasnya bertambah jadi 6,5 hektaran.

Dalam dokumen perizinan disana tertulis 5 hekter. Sekarang sudah lebih, ini bisa masuk dalam kategori perambahan hutan, ujar Sekjen Pemerhati Pembangunan Lingkungan Hidup Indonesia (PPLHI) Kabupaten Subang, Dian Hadiat Sobar, Selasa (4/10/2022).

Dian mengatakan, izin tempat wisata di wilayah selatan harus benar-benar dikaji dengan serius. Karena dampaknya tidak main-main.
Longsor dan banjir bisa terjadi jika pemanfaatan lahan di wilayah selatan asal-asalan,” katanya.

Dian menegaskan, obyek wisata tersebut harus membangun sesuai izin.
Apalagi izinnya untuk taman bunga dan buah. Tapi kok sekarang ada kastil dan lain-lain. Itu bagaimana?”, ucapnya.

iklan layanan masyarakat

Dugaan adanya penyalahgunaan izin D’Castello tersebut bahkan sudah mendapat tindakan tegas dari Satpoldam Pemda Kab.Subang beberapa waktu lalu.
Ada dua kegiatan pembangunan masing masing pembangunan 11 Glamping dan cafe yang kini sudah disegel.
Pemerintah harus serius. Jangan dibiarkan para pengusaha ini bertindak seenaknya. Taruhannya bencana, dampak dari serakahnya para pendulang emas di kawasan Subang Selatan kata Dian.

Sementara itu, Ketua Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPKP), Aif Saifurohman, menyampaikan, awalnya luas lahan yang diajukan PT Candi Sukuh (pengelola obyek wisata D’Castello) ke PTPN VIII itu 90 hektaran dan yang disetujui 70 hektaran.

Namun, dalam dokumen perizinan hanya 5 hektar. Sebelumnya, kata dia, pemda melalui dinas perizinan sudah mengingatkan pihak perusahaan agar permohonan izin disesuaikan dengan luasan lahan.

Tapi luasan yang masuk dari perusahaan tetap 5 ha, maka yang diizinkan ya segitu luasannya, terpenting pemerintah sudah mengingatkan.

Tapi saat ini ketika di site plannya cuma ada 5 hektar saja, D’Castello ini sudah melanggar, apalagi ada bangunan diluar site plan,” jelas Aif kepada Awak Media..

Selain indikasi pelanggaran soal luasan lahan, mantan Anggota DPRD Subang ini, menyoroti adanya bangunan di lahan dengan tingkat kemiringan tertentu.
Bukit itu memang indah, tetapi ada aturan bahwa kemiringan 20 derajat saja enggak boleh ada bangunan,” tegasnya.
Aif juga mempersoalkan indikasi pelanggaran soal ketersediaan ruang terbuka untuk resapan air di areal wisata D’Castello tersebut.

Kemudian dalam kawasan 5 hektar itu, seharusnya ruang terbukanya sekitar 60 persen, tapi sekarang hampir semua ruang tertutup. Padahal diawal itu ruang terbuka dan ruang tertutup sudah jelas diatur, kenyataannya sekarang hampir semua ruang tertutup. Cuma tersisa berapa persen saja ruang terbuka untuk serapan airnya,” bebernya.

Jadi sudah banyak pelanggaran-pelanggaran D’Castello ini, katanya lagi.
Aif pun meminta instansi terkait di Pemkab Subang melakukan tindakan tegas.

Kemudian sebelumnya Humas D’Castello menyebut bahwa luasan sekarang itu 6,5 hektaran. Artinya ini sudah diluar site plan, sudah melampaui luasan yang diizinkan yang tertuang dalam dokumen perijinan,” jelasnya.

Jadi Candi Sukuh dan D’Castello ini sudah melakukan pelanggaran. Kita minta ada tindakan tegas dari Pemda Subang,” pungkas Aif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kompensasi yang diperoleh PTPN VIII dari D’Castello seluas 5 hektar dari tahun 2021-2023 sebesar Rp 1,9 miliar. Kemudian untuk pemasukan ke Pemda Rp 1,3 miliar.

Terkait persoalan ini, manajemen wisata D’Castello dan pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapannya.

–Boby Rmdn–

iklan layanan masyarakat