Cirebon, koran-samudra.com – penjambretan yang sempat menghebohkan saat puncak acara Maulid Nabi SAW, di Jalan cidengjaya blok karang mingkrik, desa kertawinangun,  Kecamatan Kedawung, pada 25 Oktober 2021 lalu, akhirnya terungkap.

Pengungkapan itu setelah polisi berhasil menangkap satu penjambret yang sempat meresahkan dalam acara tersebut. “Tersangka sebenarnya ada dua orang, Pelaku inisial II berhasil melarikan diri dan menjadi DPO). Pelaku satunya yang diamankan saat ini merupakan residivis,” ucap Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, Jumat (29/10/2021) sore.

Menurut Fahri, pelaku adalah residivis, sudah pernah menjalani hukuman satu tahun dalam perkara tipu gelap mobil rental yang ditangani Polsek Seltim sekitar tahun 2016.

“Modus operandi pelaku ini, adalah mengambil barang yang ada di kantong korban. Pada saat acara perayaan maulid nabi, dalam kerumunan itulah pelaku mengambil barang berupa sebuah HP yaitu tersangka II menjadi DPO, kemudian menyerahkan kepada tersangka inisial HTY,” ujarnya.

Rupanya, sambung Fahri, gerak-gerik para pelaku ini sudah tercium oleh warga dan secara kebetulan korban juga, merasa kehilangan HP sehingga para pelaku berhasil diamankan oleh warga dan polisi yang berada di keramaian maulud nabi tersebut. Namun salah satu pelaku berhasil melarikan diri.

“Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor sepeda motor Yamaha Mio J warna putih E-5989-BL dan satu unit HP Merk Samsung N 11 2020 cassing hitam, pelindung HP bening, simcard yang menempel di HP,” tuturnya.

“Tersangka saat ini diamankan di Polsek Kedawung dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ucapnya. ***abdrrchm