Subang,Koran Samudra.Com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang siap launching sistem perizinan online dari pemerintah pusat, lewat OSS RBA. Sistem perizinan dinilai lebih mudah dalam mengurus perizinan usaha, Senin (28/06/2021).

Kabid Perizinan DPMPTSP Yusep Saepuloh, SIP., M.Si., didampingi Kasi Pengolahan Cecep Saepudin, menjelaskan, sistem OSS RBA rencananya akan diluncurkan pada 2 Juli 2021 mendatang.

” Dengan aplikasi perizinan yang saat ini berjalan yakni aplikasi Si Nanas, sudah dihentikan sementara mulai 25 Juni 2021 lalu Karena akan dilaunchingnya perizinan secara online OSS RBA berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021. Perizinan usaha tinggal menunggu sistem dari BKPM,” ujarnya kepada Awak media, Senin (28/6/2021).

Aplikasi OSS RBA ini diperuntukkan perizinan usaha kategori rendah, sedang dan beresiko tinggi. Ketiga klasifikasi perizinan ini nanti bisa dimohon oleh masyarakat di Kabupaten Subang.

” Untuk sementara aplikasi Si Nanas dihentikan sementara menunggu launching OSS RBA tanggal 2 Juli 2021 mendatang yang diresmikan oleh pemerintah pusat. Setelah OSS RBA diluncurkan, aplikasi Si Nanas bisa kembali efektif,” ungkaprnya.

Meski proses perizinan di Subang sudah bersifat online sejak tahun 2019, namun aplikasi OSS RBA yang berasal dari pemerintah pusat memiliki kelebihan, diantaranya persyaratan pengajuan izin lebih sederhana.

” Keunggulan perizinan lewat OSS RBA ini, pemohon hanya melampirkan persyaratan KTP dan NPWP, maka mereka akan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB), izin lokasi, izin lingkungan yang langsung diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui OSS,” tuturnya.

“Bahkan untuk perizinan kategori rendah, itu bisa langsung diterbitkan di OSS. Jadi untuk SIUP juga ada di OSS. Adapun TDP sudah dihapus berdasarkan surat edaran bupati dan sebagai pengganti TDP yakni NIB, ” katanya lagi.

Dia menegaskan, mengurus perizinan melalui OSS lebih mempermudah warga masyarakat.

” Dengan perizinan ini mempermudah warga masyarakat, kalau sebelumnya harus melampirkan izin domisili usaha, izin tetangga, sekarang tidak perlu lagi, mereka cukup melampirkan KTP yang terintegrasi ke dukcapil pusat dan NPWP yang terintegrasi ke KPP Pratama. Jadi kalau KTP dan NPWP valid, nanti dieksekusi oleh OSS untuk diterbitkan NIB-nya. Ini berlaku untuk jenis perizinan kategori beresiko rendah. Perizinan tersebut tidak dipungut biaya. Yang masih ada retribusi di kantor DPMPTSP hanya IMB atau Izin Mendirikan Bangunan,” pungkasnya.

**Moris**