foto by humas kota bandung
foto by humas kota bandung
iklan layanan masyarakat

Bandung, koran-samudra.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung akan berlanjut hingga 8 Februari 2021.

Mengutip siaran pers humas.bandung.go.id Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyampaikan, ” Berdasarkan Perwal PSBB tetap masih dilanjutkan, sesuai arahan dari pemerintah pusat,” tegasnya, usai memimpin Rapat Terbatas Forkopimda secara virtual dari Pendopo Kota Bandung, Jumat (22/01/2021).

Telah diketahui, bahwa PSBB Proporsional akan berakhir pada 25 Januari mendatang. Akan tetapi Kebijakan perpanjangan PSBB Proporsional diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi selama ini.

Meninjau Kasus positif aktif di Kota Bandung masih terus mengalami peningkatan. Menurut data Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Bandung, per tanggal 11-21 Januari 2021, terjadi penambahan kasus positif aktif sebanyak 931 kasus.

“Kenaikan kasus positif aktif ini dikarenakan peningkatan temuan hasil tracing. Klaster penyebaran masih cukup mendominasi, seperti di perkantoran,” Ucap wali kota.

iklan layanan masyarakat

Maka pihaknya bersama jajaran Forkopimda dan Satgas akan lebih tegas mengawasi dan menindak terutama bagi para pelaku ekonomi yang melanggar Perwal No 1 Tahun 2021. “Terkait dengan ada beberapa oknum yang terkesan kucing-kucingan, kedepan kita akan terus melakukan penegakan hukum (penyegelan) lebih ketat,” Jelasnya.

Dalam hal ini untuk mengatasi permasalahan pandemi Covid-19, perlu kerja sama berbagai pihak. Pemerintah dan masyarakat tentu harus berjalan beriringan. Lanjutnya

” Karena apabila masyarakat dan pelaku ekonomi masih kucing-kucingan, kita tidak bisa menjamin permasalahan Covid-19 bisa selesai,” Ucapnya.

Selain itu, Perihal penyekatan sejumlah ruas jalan pada malam hari, wali kota memastikan masih tetap akan memberlakukannya. “Sementara sambil kita melihat perkembangan ke depan, saya putuskan (cek point) belum dulu diberlakukan,” Ujarnya.

Namun ia menyampaikan dalam PSBB Proporsional kali ini, Pemkot Bandung merelaksasi ekonomi terhadap pusat perbelanjaan/mal/restoran, semula tutup pukul 19.00 WIB kini menjadi 20.00 WIB.****Editor

iklan layanan masyarakat