Garut | koran-samuudra.com

Keberadaan tempat hiburan malam di kota Garut tampak nya sudah mulai menjamur,memang bisnis ini cukup diminati sebagian masyarakat kota Garut bukan yang berada di perkotaan saja,bahkan masyarakat yang berada di daerah atau pinggiran kota Garut juga menggandrungi tempat hiburan malam,atau lebih kerennya disebut Club Malam/Diskotik.

Dengan keberadaan Rama Shinta salah satu tempat hiburan malam yang berada di Kawasan Intan Bisnis Center (IBC),kelurahan Pakuwon,kecamatan Garut-Kota,kabupaten Garut.
Setelah ada nya Soft Launching,menjadi heboh masyarakat kabupaten Garut,apalagi dengan adanya konten video yang menampilkan keadaan yang ada di ruangan dengan kerlap,kerlip lampu,dan sorotan lampu warna-warni,juga adanya foto menu minuman yang disajikan Rama Shinta tersebar di media sosial group watch up,bahwa pihak Rama Shinta menyajikan minuman beralkohol tinggi.

iklan layanan masyarakat

Dengan adanya hal itu membuat reaksi warga masyarakat yang berada di kawasan IBC,yaitu masyarakat Loji,kelurahan Pakuwon,kabupaten Garut,melakukan Audiensi ke pihak DPRD Garut,agar menutup sementara kegiatan hiburan malam di Rama Shinta,dan mengkaji kembali perihal perijinan nya.25 September 2023.

Terkait tempat Hiburan Malam yang berada di kabupaten Garut,Masyarakat Garut Anti Maksiat (MAGMA),melakukan Aksi Demo,dan Aidiensi ke gedung DPRD Garut,Jum’at 06 Oktober 2023,untuk meminta kepada Pemerintah Garut menertibkan tempat Hiburan Malam,mengkaji perijinan kegiatan Bisnis Hiburan malam,dan bila terdapat pelanggaran dalam kegiatan Bisnis tersebut,pihak pemerintah melalui Dinas yang berwenang untuk menutup scara permanen.

Dengan kejadian ini pihak Rama Shinta melalui Owner Cafe & Resto Rama Shinta, Paramarta Ziliwu S.H., CPCL.,CLA. Melakukan Konferensi Pers menyampaikan kepada media Koran-Samudra.com,fakta-fakta yang berbasis data di hadapan audensi element masyarakat di Ruang Banggar, Gedung DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Garut, Jawa Barat, Jumat (06/09/2023).

Pada kenyataannya menurut Paramarta konflik dimulai dari keinginan Paguyuban IBC yang menginginkan pengelolaan seluruh asset Kompleks Pertokoan yang selama ini masih menjadi hak pengembang.

“Semenjak Rama Shinta didirikan banyak permasalahan yang terjadi, saya sebagai pemilik dari Rama Shinta sudah melakukan klarifikasi terhadap instansi atau dinas terkait, banyak polemik yang terjadi sekarang,” ungkap Rama.

Setelah banyak polemik yang terjadi, menurut Rama, sekarang Management Rama Shinta mengganti jenis usaha menjadi Cafe Dan Resto yang terdapat live musik dan event-event dari artis lokal maupun artis nasional.

Permasalahan Rama Shinta sendiri sebagaimana terkuak dalam audiensi dari element masyarakat di Gedung  Dewan, menurut Rama secara legalitas IMB nya pada tahun 2007 bukan tahun 2005 seperti kabar yang beredar sekarang.

“Saya berani katakan bahwa pada IMB tahun 2005 terdapat banyak pelanggarannya, contohnya bangunan yang seharusnya hanya 2 lantai akan tetapi menjadi 3 lantai dan lain sebagainya. Sedangkan IMB yang saya punya itu tahun 2007 yang peruntukannya untuk komersil,” tutur Dia.

Rama menyebutkan, permasalahan sebenarnya adalah adanya konflik internal di dalam kawasan IBC sendiri. Dimana ada sekelompok orang yang ingin menguasai dan mengelola fasilitas umum dan fasilitas Sosial diantaranya Billboard, ATM, Security dan Parkir.

“Saya sebagai pemilik Rama Shinta dan sebagai pemilik Kuasa dari Pengembang untuk mengelola fasilitas umum dan fasilitas Sosial tersebut malah disudutkan dengan penggiringan opini yang menyesatkan dari sekelompok orang tersebut,” katanya.

Rama Shinta Café & Resto sendiri ternyata menurut Rama dijadikan alat bergaining Kelompok tadi untuk memuluskan keinginan pengelolaan seluruh Asset IBC. Sebagaimana terungkap dalam fakta bahwa ada kata-kata penekanan dari kelompok orang tersebut “Bilamana fasilitas itu diberikan maka Rama Shinta kondusif”.

Selama ini pihak Rama Shinta belum pernah menerima surat penolakan dari warga, akan tetapi menurutnya dia mengetahui dari berita dan cerita dari mulut ke mulut. Rama meminta, ketika memang sekarang ada peraturan yang akan ditegakkan, kenapa dilakukan hanya untuk Rama Shinta sendiri, sementara untuk yang lain dilakukan pembiaran-pembiaran.

Terkait dengan sejumlah pemberitaan miring tentang pernyataan Kasatpol PP Kabupaten Garut Basuki Eko yang dinilai tidak berdasarkan fakta – fakta di lapangan, Rama menegaskan telah meminta klarifikasi kepada institusi penegak Perda tersebut.Pungkas Nya. *** (NAS)

iklan layanan masyarakat