Garut, Koran-Samudra.com – Bangunan Pos Yandu Delima Merah 1 telah Kembali berdiri di lingkungan RW 02 Kelurahan Paminggir dan Sudah di resmikan,dengan pengguntingan pita oleh Kepala Kelurahan Paminggir,Kecamatan Garut-Kota Dede Nasir,Sabtu 13 Juli 2024.

Pasca di bongkar nya bangunan Pos Yandu Delima Merah 1 yang berada di lingkungan RW 02 dan berada bantaran tanah PJKA,karena Revitalisasi KAI.
Setelah tanah PJKA kembali dapat di kontrak dan dapat didirikan lagi bangunan,akhirnya dari pihak kelurahan dapat menganggarkan dari Dana kelurahan.

Dalam acara peresmian pos Yandu hadir ketua RW 02 Paminggir Cecep Sopian,Ketua DKM Masjid Kami At Taqwa RW 02 H.Ahmad Rosyad,Ketua PKK Kelurahan Ibu Lurah,ibu-ibu PKK RW 02,Para kader,para Ketua RT,perwakilan pokmas Kelurahan Paminggir.

iklan layanan masyarakat

Ketua RW 02 Paminggir Cecep Sopian,mengungkapkan rasa syukur nya kepada media Koran-Samudra.com,”Syukur Alhamdulillah,kami berterimakasih kepada pihak kelurahan karena telah terwujudnya bangunan Pos Yandu ini,setelah beberapa tahun untuk pelayan ini di laksanakan di rumah warga kader pkk.kini aktifitas pelayanan pos Yandu sudah bisa kembali di layani dibangunan ini,dan mudah-mudahan untuk sarana halaman,bisa di anggarkan kembali,dari Dana Kelurahan di tahun berikutnya,”ungkapnya.

Namun disayangkan Anggaran Dana Kelurahan (Dakel) tahun Anggaran 2024 untuk pembangunan pos Yandu
ini,tidak ada transparansi berapa anggaran yang di gelontorkan,karena pantauan dari wartawan Koran-samudera.com tidak terlihat adanya pemasangan papan proyek atau plang proyek di lokasi pembangunan pos Yandu di RW 02 Kelurahan Paminggir ini.

Dari pihak pokmas sendiri ketika salah seorang warga,dan selaku ketua RT,dilingkungan RW 02,menanyakan kepada anggota pokmas terkait anggaran Pos Yandu ini,dari anggota pokmas sendiri seolah menutupi berapa anggaran yang gelontorkan untuk pembangunan pos yandu ini,karena jawaban anggota pokmas,dari pertanyaan ketua RT,”anggaran na mung sakeudik (anggarannya hanya sedikit),tampa menyebutkan nominal.

Dari pantauan,dan hasil investigasi dilapangan koran- Samudra.com pembangunan yang menggunakan Dana Kelurahan(Dakel),hampir setiap titik lokasi pembangunan infrastruktur baik, jalan, sarana air bersih,bdan juga pembangunan gedung pos Yandu,maupun pos keamanan, hampir semua nya tidak terlihat adanya plang proyek/papan proyek,sebagai informasi kepada masyarakat.

Artinya di sini Dana Kelurahan yang di gelontorkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Garut untuk 21 Kelurahan dengan kisaran Rp 1.002.000.000,00 untuk masing -masing Kelurahan.
Tidak adanya transparansi penggunaan anggaran,dan mengabaikan Undang-Undang no 14 tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Disini kami berharap dari pihak Kecamatan,dan Pejabat yang lebih tinggi di atasnya,serta dari pihak Inspektorat,segera melakukan pengawasan terhadap penggunaan yang menggunakan Dana Kelurahan.

Yang Sudah di ketahui untuk kegiatan Pekerjaan insfratruktur dengan menggunakan Anggaran Kelurahan ini melibatkan Pokmas,yang dibentuk dan mendapat SK dari Kelurahan.

Namun dari hasil pemantauan wartawan Koran-Samudra.com, di lokasi Pembangunan Pos Yandu RW 02 Kelurahan Paminggir, tidak terlihat pemasangan Plang Proyek/Papan Proyek.
Plang Proyek merupakan media Informasi kepada masyarakat,sebagai Infomasi Keterbukaan Publik,yang diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Disini kami berharap dari Pihak Kecamatan,dari pihak pejabat yang lebih tinggi di atasnya,dan juga Inspektorat, untuk segera melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan Dana kelurahan.

***NAS.

iklan layanan masyarakat