Subang , Koransamudra.Com Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3 – TGAI) Kabupaten Subang diduga banyak penyimpangan , Program yang didanai APBN melalui Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) saat ini sedang berjalan , nampaknya perlu pengawasan dari semua pihak , pasalnya kalau program ini tidak diawasi secara ketat , tidak menutup kemungkinan terjadinya penyelewengan anggaran oleh oknum Ketua P3A dimasing – masing desa , senin (3-5-2021)

Program BBWS P3 – TGAI di Kabupaten Subang Diduga Banyak Penyimpangan..

Ketua Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Desa Sukamandi Kecamatan Segalaherang Kabupaten Subang, ketika mau dikonfirmasi oleh awak media dilokasi pekerjaan sedang tidak ada dilokasi , ironisnya pekerjaan lening tersebut terkesan dipaksakan dan asal jadi , menurut keterangan dari pekerja saat ditanya ini proyek siapa menjelaskan , kami tidak tahu nama orang nya , kami disini hanya disuruh mengerjakan saluran lening ini sesuai dengan perintah , ujar pekerja proyek kepada awak media.

Dari keterangan yang dihimpun wartawan Koransamudra dilapangan didapat informasi dari sumber yang bisa dipercaya , Program P3 – TGAI melalui BBWSC untuk jenis pekerjaan lening saluran sekunder yang dikerjakan oleh ketua kelompok P3A Desa Suka mandi Kecamatan Segalaherang dalam pelaksanaanya program tersebut tidak sesuai dengan bistek yang ada , sehingga terkesan dipaksakan dan asal jadi pasalnya pemasangan pondasi dalam penggalianya asal – asalan , adapun yang digali saat ini hanya 0,20 cm . Tinggi 0,8 cm , kalau diukur dari mulai galian podasi bawah sampai atas hanya 1 m , Padahal berdasarkan RAB yang ada untuk pondasi harus digali dengan kedalaman 0,75 cm dan tinggi 1,5 meter setengah , mestinya dari mulai galian pondasi awal hingga atas tingginya harus mencapai 2,30 m , tapi fakta dilapangan setelah kami ukur pekerjaan lening didesa suka mandi dari mulai pondasi bawah sampai atas tingginya 1 meter , sehingga diperkirakan negara dirugikan per – titik 70 juta rupiah , kalau dikalikan 15 titik maka negara dirugikan hampir 1 miliyar ,” ujar sumber kepada koransamudra

Ditempat terpisah Ketua Kelompok P3A yang tidak mau disebutkan namanya ketika dikonfirmasi terkait dugaan adanya potongan dana Program P3A menerangkan , Memang betul program P3 – TGAI melalui BBWSC tahun 2021 dengan jenis pekerjaan lening ada potongan oleh oknum Pendamping (P3 – TGAI) Kabupaten Subang Sebesar Rp 50 juta per – titik , dengan alasan untuk administrasi , kata ketua kelompok P3A yang tidak mau disebutkan namanya , sbenarnya anggaran untuk proyek lening tersebut sebesar Rp 195, 000, 000 , seratus sebilan puluh lima juta rupiah per – desa , sementara yang mendapatkan program (P3 – TGAI ) untuk pekerjaan lening di kabupaten subang ada 15 desa , dana sejumlah itu tidak bisa dicairkan semua , sistem pencairanya 2 tahap , yang pertama cair 70% dulu , sisa 30% nya nanti kalau pekerjaan sudah selesai baru bisa dicairkan ,” kata sumber

Hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua kelompok P3A yang lainya , pada dasarnya dari 15 Desa yang mendapatkan bantuan Program pekerjaan Lening Saluran Air Sekunder yang dikerjakan oleh Ketua Kelompok P3A masing – masing desa dengan anggaran yang sama Sebesar Rp 195 , 000 , 000 , adapun potongan sebesar Rp 50 juta per – titik kami tidak tahu , mau buat apa dan buat siapa , diduga dana hasil potongan akan disetorkan kesejumlah Oknum Pegawai Dibalai ,” pungkasnya

Menurut Ketua LSM GeRaM Kabupaten Subang , Agus saat diminta pendapat oleh awak media terkait penyunatan anggaran sebesar Rp 50 juta mengatakan . Kalau benar adanya seperti itu , Kami selaku Ketua LSM GeRaM akan melaporkan langsung perbuatan Oknum Ketua Tim Pendamping (P3 – TGAI) Kabupaten Subang ke Kejaksaan Negeri Subang , agar perbuatan oknum pendamping tersebut diproses secara hukum yang berlaku tanpa ada basa basi dibawah meja , untuk itu kami mohon kepada Aparat penegak Hukum di Kabupaten subang agar segera memanggil oknum tersebut ,” ***Herdi***