Subang , Koransamudra.Com Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3 – TGAI) Kabupaten Subang diduga banyak penyimpangan , Program yang didanai APBN melalui Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) saat ini sedang berjalan , nampaknya perlu pengawasan dari semua pihak , pasalnya kalau program ini tidak diawasi secara ketat , tidak menutup kemungkinan terjadinya penyelewengan anggaran oleh oknum Ketua P3A dimasing – masing desa , senin (3-5-2021)
Ketua Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Desa Sukamandi Kecamatan Segalaherang Kabupaten Subang, ketika mau dikonfirmasi oleh awak media dilokasi pekerjaan sedang tidak ada dilokasi , ironisnya pekerjaan lening tersebut terkesan dipaksakan dan asal jadi , menurut keterangan dari pekerja saat ditanya ini proyek siapa menjelaskan , kami tidak tahu nama orang nya , kami disini hanya disuruh mengerjakan saluran lening ini sesuai dengan perintah , ujar pekerja proyek kepada awak media.
Dari keterangan yang dihimpun wartawan Koransamudra dilapangan didapat informasi dari sumber yang bisa dipercaya , Program P3 – TGAI melalui BBWSC untuk jenis pekerjaan lening saluran sekunder yang dikerjakan oleh ketua kelompok P3A Desa Suka mandi Kecamatan Segalaherang dalam pelaksanaanya program tersebut tidak sesuai dengan bistek yang ada , sehingga terkesan dipaksakan dan asal jadi pasalnya pemasangan pondasi dalam penggalianya asal – asalan , adapun yang digali saat ini hanya 0,20 cm . Tinggi 0,8 cm , kalau diukur dari mulai galian podasi bawah sampai atas hanya 1 m , Padahal berdasarkan RAB yang ada untuk pondasi harus digali dengan kedalaman 0,75 cm dan tinggi 1,5 meter setengah , mestinya dari mulai galian pondasi awal hingga atas tingginya harus mencapai 2,30 m , tapi fakta dilapangan setelah kami ukur pekerjaan lening didesa suka mandi dari mulai pondasi bawah sampai atas tingginya 1 meter , sehingga diperkirakan negara dirugikan per – titik 70 juta rupiah , kalau dikalikan 15 titik maka negara dirugikan hampir 1 miliyar ,” ujar sumber kepada koransamudra
Ditempat terpisah Ketua Kelompok P3A yang tidak mau disebutkan namanya ketika dikonfirmasi terkait dugaan adanya potongan dana Program P3A menerangkan , Memang betul program P3 – TGAI melalui BBWSC tahun 2021 dengan jenis pekerjaan lening ada potongan oleh oknum Pendamping (P3 – TGAI) Kabupaten Subang Sebesar Rp 50 juta per – titik , dengan alasan untuk administrasi , kata ketua kelompok P3A yang tidak mau disebutkan namanya , sbenarnya anggaran untuk proyek lening tersebut sebesar Rp 195, 000, 000 , seratus sebilan puluh lima juta rupiah per – desa , sementara yang mendapatkan program (P3 – TGAI ) untuk pekerjaan lening di kabupaten subang ada 15 desa , dana sejumlah itu tidak bisa dicairkan semua , sistem pencairanya 2 tahap , yang pertama cair 70% dulu , sisa 30% nya nanti kalau pekerjaan sudah selesai baru bisa dicairkan ,” kata sumber
Hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua kelompok P3A yang lainya , pada dasarnya dari 15 Desa yang mendapatkan bantuan Program pekerjaan Lening Saluran Air Sekunder yang dikerjakan oleh Ketua Kelompok P3A masing – masing desa dengan anggaran yang sama Sebesar Rp 195 , 000 , 000 , adapun potongan sebesar Rp 50 juta per – titik kami tidak tahu , mau buat apa dan buat siapa , diduga dana hasil potongan akan disetorkan kesejumlah Oknum Pegawai Dibalai ,” pungkasnya
Menurut Ketua LSM GeRaM Kabupaten Subang , Agus saat diminta pendapat oleh awak media terkait penyunatan anggaran sebesar Rp 50 juta mengatakan . Kalau benar adanya seperti itu , Kami selaku Ketua LSM GeRaM akan melaporkan langsung perbuatan Oknum Ketua Tim Pendamping (P3 – TGAI) Kabupaten Subang ke Kejaksaan Negeri Subang , agar perbuatan oknum pendamping tersebut diproses secara hukum yang berlaku tanpa ada basa basi dibawah meja , untuk itu kami mohon kepada Aparat penegak Hukum di Kabupaten subang agar segera memanggil oknum tersebut ,” ***Herdi***