Cirebon, koran-samudra.com – Hal ini di sampaikan oleh Ir Andi Mohammad Rasul SE sebagai anggota Depeko sekaligus Sekjend DPC Konfederasi Serikat pekerja seluruh Indonesia (KSPSI) kota Cirebon.
“Kami walk out karena tidak ada kesepakatan antara serikat pekerja dan Apindo kota Cirebon terkait kenaikan upah minimal kota (UMK) cirebon,” ungkapnya.
Usulan awake dari unsur serikat pekerja adalah 17,5% kenaikan UMK tahun 2021. Hal ini sangat penting karena menyangkut hajat dan kebutuhan pakerja/buruh untuk meningkatkan kualitas pekerja/buruh.
Keputusan pemerintah via Kemenaker sudah memutuskan dengan keluarnya PP no 36 2021 tentang peraturan dalam menghitung upah tingkat propinsi maupun kota kabupaten yaitu nilai upah ambang atas dan ambang bawah juga di kalikan kenaikan inflasi daerah atau nasional.
“Ini kami anggap tidak rasional, kenapa? Analisa nyata di tahun 2020 saat covid inflasi 3,5% dan upah pun mengikuti kenaikannya sebesar 3,5%. Tapi kenyataannya saat ini dengan kenaikan upah yang hanya 3,5% di tahun 2020, inflasi tahun 2021 justru menurun atau hanya 1,7% saja, artinya inflasi menurun setengahnya atau 50% dari inflasi tahun lalu. Secara logika nyata, bahwa kenaikan upah sangat berpengaruh dengan kenaikan inflasi,” ujarnya.
Jadi pemerintah harus berani memutuskan pertumbuhan ekonomi dengan menaikan upah pekeria secara nasional minimal 10%. Kami berharap walikota Cirebon bisa memahami mengerti dan pertimbangkan usulan kami dari SPSI.
“Selama hampir 20 tahun lebih kami tidak melakukan reaksi atas keputusan tentang upah tapi pada saat ini, kami harus tunjukan integritas kami yang duduk di depeko. Besar harapan kami, Walikota Cirebon, bisa menerima dan memutuskan usulan kami ttg kenaikan upah sebesar 10%” pungkasnya.***Abdurahman & Andi