Dewan Pimpinan Cabang Relawan Perjuangan Demokrasi (DPC Repdem) Kabupaten Purwakarta konsekwen dan akan terus mengawal upaya Penegakan Supremasi Hukum oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta terkait kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan Oknum Pejabat Pemerintah Daerah maupun Desa di Kabupaten Purwakarta.

Ketua DPC Repdem Purwakarta Asep Yadi Rudiana, Sabtu (13/7/2024) menegaskan, bahwa kami akan terus mengawal Pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta agar konsisten dalam menegakan keadilan dan kebenaran terhadap Oknum Pejabat Pemerintah Daerah maupun Desa yang diduga telah melakukan KKN,”ungkapnya.

“Diharapkan Kepala Kejari Purwakarta yang baru dilantik Dr. Martha Parulina Berliana, SH.,MH segera menindaklanjuti dugaan KKN tersebut. Seperti adanya kasus gratifikasi yang diduga dilakukan Oknum Pejabat Purwakarta maupun Penyelewengan Dana Desa yang diduga dilakukan oleh sebagian oknum Kepala Desa,”tegasnya.

“Dugaan Kasus Gratifikasi maupun Penyelewengan DD jangan sampai bias ditelan waktu tanpa ditindaklanjuti Pihak Kejari Purwakarta, sehingga Masyarakat Purwakarta pun kecewa menanti penegakan hukum yang tak pasti,”ungkap Asep Bentar sapaan akrab Asep Yadi Rudiana.

“Langkah dan upaya mendorong Pihak Kejaksaan Negeri Kejari Purwakarta ini murni sebagai sebuah aksi moral dan tidak berimplikasi terhadap kepentingan politik siapapun. Jadi, kita harus konsisten menempatkan sebuah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi, mana hukum dan mana itu politik. Karna, semua itu ada jalur dan mekanismenya tersendiri,”ungkap Asep Bentar.

Kami berharap Penegakan Supremasi Hukum bisa diimplementasikan Pihak Kejari Purwakarta sesuai koridor hukum, menjunjung tinggi nilai integritas guna tegaknya keadilan dan kebenaran di bumi purwakarta yang kini cintai ini,”pungkas Asep Bentar.

Perlu diketahui, bahwa dalam aksi yang dilakukan oleh mahasiswa beberapa waktu lalu, pihak Kejari Purwakarta telah menandatangani pernyataan yang diajukan oleh mahasiswa. Namun sampai saat ini, belum ada informasi lebih lanjut tentang pernyataan sikap dari pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta.***(RK)