iklan layanan masyarakat

Tanjung Pinang, koran – samudra.com – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika.

Kejadian bermula pada hari Kamis, (13/10/22) sekira pukul 15.00 Wib, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama (H) yang beralamat di Jl. Tambak Kec. Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang memiliki, menyimpan dan menjual diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Menerima informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan, kemudian pada saat melakukan penyelidikan tim melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang di informasikan oleh masyarakat tersebut, setelah itu tim langsung mendatangi dan mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama (H) dan melakukan penggledahan.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H. mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat berat Kotor 3,05 gram di dalam celana milik sdr (H), 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna silver beserta kartu didalamnya, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha jupiter Z.

iklan layanan masyarakat

“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik sdr (H), dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H.

“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut”, tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H.***

iklan layanan masyarakat