GARUT, koran-samudra.com –Jelang malam pergantian tahun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menyita ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai merek dari satu rumah yang berada di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat (30/12/2022) malam.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kasatpol PP Garut, Bambang Hafidz didampingi, Kabid Gakda, Bambang Riswandi, Kasi Gakda, Usep, Anggota Tim Sancang Polres Garut dan Anggota Satpol PP Kabupaten Garut.

Kepala Satpol PP Garut, Drs. Bambang Hafidz Arifin, M.Si. mengatakan, Ribuan botol Miras disita dari wilayah Desa Jayaraga kecamatan tarogong Kidul.

“Operasi penyakit masyarakat ini dilaksanakan guna menindaklanjuti laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait dengan peredaran Miras di wilayah Kabupaten Garut. Kegiatan razia ini suatu bentuk penegakan Perda terhadap penyakit masyarakat guna menciptakan ketentraman dan ketertiban di wilayah Garut, juga menghadapi pergantian malam tahun baru,” kata Bambang, usai melaksanakan rajia.

Selain menyita ribuan botol Miras, Kasatpol PP juga memberi peringatan agar tidak lagi menjual minuman keras dalam bentuk apapun.

“Petugas memberikan imbauan agar tidak lagi menjual minuman keras,” ungkapnya.

Bambang mengaku kegiatan serupa akan terus dilakukan guna mengurangi peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Garut.

“Razia seperti ini akan terus kami lakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dari efek samping menenggak minuman keras,” ucapnya.

“Mari peringati malam pergantian tahun dengan hal-hal yang baik dan doa bersama,” tutupnya.

Wahyu