Subang,Koran-Samudra.Com – Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi (Kang Akur) menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati Subang atas rancangan nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Subang tahun 2022.

Rapat paripurna ini sendiri dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Subang dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda, didampingi Wakil Bupati Subang Agus Masykur, Wakil ketua 1 Hj. Elita Budiarti, Wakil ketua 2  H. Aceng Kudus dan Wakil ketua 3 Lina Marliana, Senin (9/8/21).

Dalam penyampaiannya, Kang Akur menyampaikan bahwa proses pembangunan di Kabupaten Subang dilaksanakan dalam rangka pencapaian visi dan misi Kabupaten Subang yang tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018-2023. Selanjutnya visi dan misi tersebut dijabarkan ke dalam 9 program jawara yang harus selaras dan sinergi dengan Prioritas pembangunan provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat, serta diharapkan dapat memberikan penyempurnaan program pembangunan yang dijalankan di Kabupaten Subang.

Selanjutnya, Kang Akur menyampaikan Nota pengantar tentang rancangan kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan PPAS Tahun anggaran 2022, dimana kebijakan penganggarannya akan berbasis sumber dana yang mengharuskan anggaran belanja daerah menyesuaikan dengan sumber pendapatan yang tersedia sehingga tidak akan menghasilkan defisit anggaran atau dengan kata lain disebut anggaran berimbang.

Beberapa hal penting terkait proyeksi pada rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun 2022 meliputi aspek pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun 2022 disusun dengan menggunakan beberapa asumsi diantaranya :
1. Dana alokasi khusus (DAK), diasumsikan belum dimasukkan karena masih menunggu informasi (terbitnya PMK) dari kementerian keuangan Republik Indonesia;
2. Dana Alokasi Umum (DAU) diasumsikan sama dengan target DAU berdasarkan PMK nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid 19 dan dampaknya sebesar Rp. 1.182 triliun;
3. Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Desa diasumsikan penerimaan tahun 2021 sebesar Rp. 58,23 milyar untuk DID dan Rp. 220 milyar untuk Dana Desa;
4. Pos lain-lain pendapatan daerah yang sah belum dimasukkan karena hal ini masih menunggu informasi (terbitnya PMK) dari Kementerian Keuangan RI ataupun Kementerian teknis lainnya;
5. Laju pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kondisi perekonomian lainnya diasumsikan berkontribusi positif pada kenaikan angka Pendapatan asli daerah;

Turut hadir pada rapat paripurna Sekda kab. Subang Kang Akur perwakilan Forkopimda, para anggota dewan, kepala OPD dan para tamu undangan ikut hadir. **Moris Kabiro**