Kuasa hukumTergugat Ade Muhammad Nur, SH, MH, Rinaldi Hamzah,SH.bersama team Tergugat Hadiri di Persidangan Pengadilan Negeri, Tasikmalaya,10/Februari/2021. dalam gugatannya dengan menyatakan telah terjadi jual beli tanah, yang menjadi objek sengketa adalah tanah yang belum terselesaikan proses jual belinya. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Februari/2021

Jakarta,koran-samudra.com — Desakan Bahwa para penggugat telah mendalilkan dalam gugatannya dengan menyatakan telah terjadi jual beli tanah, yang menjadi objek sengketa adalah tanah yang belum terselesaikan proses jual belinya, yang artinya bahwa gugatan ini seharusnya adalah gugatan Wanprestasi bukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Sehingga gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak sesuai antara Posita dan Petitumnya.

Dikutip dari laman tajuknews.com, H. Maman Warman sebagai Tergugat I, HJ. Titin Sri Mulyati sebagai Tergugat II,  H. Endang Munawar sebagai Tergugat III, dalam perkara Aquo berdasarkan Surat Kuasa yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas IA Tasikmalaya, dengan ini menyampaikan Eksepsi dan Jawaban atas gugatan Penggugat dalam perkara perdata Nomor 52/PDTG/2020/PN.TSM sebagai berikut:

“Dalam eksepsi terkait kompetensi absolut bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan Memutuskan Perkara (AQUO). Mengingat setelah Tergugat I, II dan Tergugat III mempelajari Gugatan bahwa dari inti gugatan adalah terkait, “Jual beli bidang penambangan pasir  seluas kurang lebih 2  HA, yang terletak  di  Blok Nusa. Desa Tawang banteng  Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya Persil 280 D II dengan batas-batas,” Ucap Ade Muhammad Nur, SH, MH, dari Kantor AMN & Partner di Pengadilan Negeri, Tasikmalaya, 10/Februari/2021.
“Hal telah tercantum dalam Petitum angka 1 dan 8 Gugatan, dimana Para Penggugat meminta pengesahan  Jual Beli atas Objek Sengketa kepada Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang saat ini memeriksa dan mengadili Perkara
Aquo.
“Menurut Ade bahwa Tergugat I, II, dan III menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Tergugat I, II, dan III. dalil Penggugat pada angka (2) dinyatakan bahwaTergugat I berniat untuk menjual tanahnya kepada Para Penggugat, padahal yang berniat untuk membeli tanah tersebut adalah para Penggugat sesuai dengan dalil  yang mendatangi Tergugat I adalah Para Penggugat.
Kuasa hukumTergugat Ade Muhammad Nur, SH, MH, Rinaldi Hamzah,SH.bersama team Tergugat Hadiri di Persidangan Pengadilan Negeri, Tasikmalaya,10/Februari/2021. dalam gugatannya dengan menyatakan telah terjadi jual beli tanah, yang menjadi objek sengketa adalah tanah yang belum terselesaikan proses jual belinya. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Februari/2021
“Bahwa kalaupun telah terjadi jual beli seharusnya penggugat mencantumkan pada
gugatan nomor dan tanggal akta jual beli dan dibuat di hadapan pejabat mana”.
Jual beli yang sah adalah jual beli yang dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah dan di daftarkan ke Badan Pertanahan Negara. Selama tidak adanya Akta jual beli yang sah maka hal tersebut tidak bisa dikatakan telah terjadi jual beli.
Bahwa dalil penggugat  dinyatakan Tergugat III sering datang dan menanyakan status jual beli tanah tersebut, dimanakah unsur perbuatan melawan hukumnya.
“Namun dalil Penggugat tidak jelas, siapa yang melakukan pengrusakan dan pemblokadean jalan masuk ke areal penambangan, “Cetus Ade.
Ade menjelaskan,” berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat I, II, dan III kemukakan dalam eksepsi dan dalam pokok perkara diatas, maka sudah seharusnya gugatan Penggugat dinyatakan ditolak karena tidak berdasar sama sekali”.
Maka berdasarkan uraian diatas, maka Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa serta mengadili perkara aquo, berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut.
“Menerima Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Gugatan Para Penggugat ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” tuturnya.
Bahwasanya kami menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NietOnvankelijkVerklaard).
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya-biaya perkara diseluruh Tingkat Pengadilan,” Imbuh Ade.
“Jikalau majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka dimohonkan sesuatu Keputusan Berdasarkan moralitas yang tinggi keadilan dengan putusan  yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), sembari menyerahkan diri kepada Allah SWT/Tuhan Yang Maha Esa, agar memberikan petunjuk dan perlindungan terhadap kita semua dan dengan satu keyakinan bahwa Hukum adalah alat untuk merubah suatu tatanan social masyarakat menjadi lebih baik (Law As A Social Eengineering) bukan menjadikan hukum sebagai alat untuk berbuat kejahatan (law as a tool of crime),”Pungkasnya.
artikel ini telah terbit di Media Online tajuknews.com, Penulis : ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Februari/2021.