GARUT,koran-samudra.com – Bupati Garut, Rudy Gunawan menghadiri Kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Penanganan Pandemi Covid-19 tahun 2020 pada Pemerintahan Kabupaten Garut yang diselenggarakan oleh BPK-RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) Perwakilan Provinsi Jawa Barat melalui aplikasi video telekonferensi di Gedung Garut Command Center, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Rabu (30/12/2020). Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh perwakilan daerah lain yaitu Walikota Depok, Ketua DPRD Depok, Bupati Ciamis dan Ketua DPRD Ciamis.

Dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib mengatakan pelaksanaan penanganan di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat berlangsung sesuai dengan ketentuan yang ada. “Pada intinya pelaksanaan penanganan pandemi Covid secara umum sudah sesuai dengan ketentuan baik untuk Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut maupun Kota Depok,” ucap Agus.

Dalam penyerahan laporan hasil pemeriksaan ini, imbuhnya, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. “Kami berharap, sesuai dengan pasal 20 Undang-Undang 15 tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima yaitu terhitung dari hari ini (30/12/2020). Khusus untuk DPRD jika terdapat ketidakjelasan isi materi LHP dapat mengusulkan pertemuan konsultasi,” ujar Agus.

Bupati Garut, Rudy Gunawan dalam hal ini menegaskan pihaknya akan memperhatikan apa yang menjadi rekomendasi BPK dan akan menindaklanjutinya selama 60 hari. “Saya akan memperhatikan sekali apa yang menjadi rekomendasi BPK dan tentu kami akan menindaklanjutinya selama 60 hari dan kami senantiasa melibatkan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dalam rangka memberikan suatu kepastian bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Garut sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Bupati Garut dalam sambutannya.

Sesuai arahan Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Bupati juga akan melakukan pertimbangan terkait belum tepatnya sasaran penerima bantuan sosial Covid-19 menjadi kebijakan di tahun 2021. “Hal-hal yang tadi disampaikan oleh Bapak Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Barat, misalnya menyangkut mengenai kurangnya perencanaan. Hal-hal yang mengenai belum tepatnya sasaran bagi penerima bansos dan sebagainya akan menjadi pertimbangan kami untuk menjadi kebijakan di tahun 2021,” ucap Bupati.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Enan, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan dari awal penanganan Covid-19 di Kabupaten Garut, tidak ada hal-hal yang diluar jalur serta aturan yang berlaku. “Kami memantau, alhamdulillah di Garut dari awal sejak penanganan Covid tidak ada hal-hal yang intinya di luar jalur atau aturan yang berlaku. Dan kami pun akan menindaklanjuti sesuai aturan atau mekanisme yang berlaku di negara kita,” ucapnya.** Wahyu