DANSEKTOR 22 Kolonel Inf. Eppy Gustiawan Satgas Citarum Harum Meninjau Sungai Cianting
DANSEKTOR 22 Kolonel Inf. Eppy Gustiawan Satgas Citarum Harum Meninjau Sungai Cianting
iklan layanan masyarakat

BANDUNG.koran-samudra.com – Bencana banjir di wilayah Bojonagara Kota Bandung kerap terjadi. Dansektor 22 Citarum Harum (Kol. Inf. Eppy Gustiawan, S.I.P.,) meninjau wilayah Sungai Cianting Kelurahan Sukagalih Kecamatan Sukajadi, disinyalir penyebab utama banjir di wilayah Bojonagara menjadi titik utama saat banjir daerah Pasteur Kecamatan Sukajadi, Kamis (31/12/2020).

Merupakan survey pada peninjauan Dansektor 22 Citarum Harum kali ini, yaitu menelusuri sungai yang disinyalir penyebab utama banjir di wilayah bojonagara. Menjadi titik utama saat banjir adalah daerah pasteur Kecamatan Sukajadi. Hasil pantauannya, Sungai tidak bisa menampung air hujan yang cukup deras, maka banjir mudah terjadi di wilayah Pasteur tepatnya didepan BTC.”Akibat mengecilnya saluran sungai ke arah sub 03 citarum harum maka sungai tidak bisa menampung volume air jika hujan deras, maka air meluber dan banjir,” ujar Eppy

Kolonel Eppy Gustiawan pun memperhatikan kecilnya saluran di seberang jalan Pasteur yang menuju ke arah Husen Sastranegara, sehingga luapan air tidak teredukasi. “Untuk mensiasati banjir ini jelas adanya, yaitu harus diperbesar salurannya terutama yang mengarah ke Husen kelurahan Pajajaran,” tegas Eppy.

Karakter Fisiografis saluran yang ada yaitu berbelok belok dan mengecil. Sedangkan debit air dari atas cukup deras mengakibatkan air tidak lancar dan berbalik meluap menjadi banjir di jalan Pasteur,” kata Eppy.

iklan layanan masyarakat

Lebih jelas lagi pada pantauan Dansektor 22, bahwa dengan karakter saluran seperti ini akan memperlambat arus air, sehingga banjir hanya sesaat, apabila hujan sudah reda banjir segera surut kembali.

Tujuan adanya Program Citarum harum yang tertuang jelas pada Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2018 sebagai dasar dari tindakan di lapangan yang perlu bergerak bersama sama pada tujuan yang sama. Sehingga ruh dari Perpres tersebut yaitu, Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, merupakan peraturan yang mengatur dan usaha untuk mengkonservasi setiap sungai yang bermuara ke Sungai Citarum bisa tercapai.***   (Benny – Reporter Koran Samudra)

 

iklan layanan masyarakat