BANDUNG, DISDIK JABAR
Di Indonesia, setiap tanggal 14 September diperingati sebagai Hari Kunjung Perpustakaan. Melalui momentum tersebut, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusipda) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Ahmad Hadadi mengajak seluruh masyarakat Jabar, khususnya siswa untuk menumbuhkan minat membaca dan gemar mengunjungi perpustakaan.
“Membaca adalah aktivitas yang menyenangkan dan membaca merupakan bagian dari kehidupan kita,” ujar Hadadi saat ditemui di Kantor Dispusipda Jabar, Jln. Kawaluyaan Indah III No. 4, Kota Bandung, Senin (14/9/2020).
Hadadi menjelaskan, berdasarkan data indeks daya baca masyarakat Indonesia, Jabar berada di peringkat empat, kalah dari Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Pihaknya pun telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan minat baca masyarakat. Selain dengan kegiatan kampanye literasi guna mengedukasi masyarakat dan mengoptimalkan program Kotak Literasi Cerdas (Kolecer), pihaknya pun tengah memaksimalkan peran perpustakaan daerah sebagai pusat bacaan.
Menurut Hadadi, peran perpustakaan hari ini tak hanya untuk melestarikan ilmu pengetahuan, mengarsipkan buku atau menyediakan bahan riset. “Perpustakaan hari ini harus jadi tempat rekreasi,” tuturnya.
Perpustakaan Dispusibda saat ini memang tak hanya memfasilitasi masyarakat yang ingin membaca, tapi juga menyediakan sarana lain yang diharapkan mampu membuat pengunjung lebih nyaman. Seperti, adanya museum pahlawan dan tokoh seniman Jabar serta co-working space dengan gaya kekinian ala perusahaan di Silicon Valley. Namun sayang, di masa pandemi saat ini, untuk sementara masyarakat tak bisa menikmati fasilitas tersebut.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Perpustakaan dan Kearsipan Dispusipda Jabar, Lilis Rosita mengatakan, fasilitas buku di perpustakaan daerah seluruhnya telah komplet. “Baik untuk tingkat TK hingga mahasiswa dan umum semua lengkap,” ungkapnya.
Pada masa pandemi saat ini, Lilis mengungkapkan, pelayanan perpustakaan bersifat terbatas. “Tidak ada fasilitas membaca di perpustakaan, hanya boleh meminjam. Selain itu, hanya diperbolehkan bagi remaja dan dewasa, tidak untuk anak-anak karena khawatir dan cukup rentan,” pungkasnya.***