iklan layanan masyarakat

Bandung — Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Bandung Barat (PUPR/kini PUTR KBB) kini menjadi sorotan. Penyebabnya ada 2 (dua) paket Kegiatan proyek tahun 2021 yang bernilai ratusan miliar yang diduga dilakukan secara bersekongkol antara pihak pemberi kerja (DPUTR KBB) dengan penerima kerjakerja (Rekanan).

Dilansir dari indofakta.com bahwa adapun 2 (dua) paket kegiatan proyek yang didanai oleh APBD KBB Tahun 2021 tersebut 1. Paket Peningkatan Jalan Ranca Panggung – Cijenuk, Cijenuk – Sarinagen, Sarinagen – Baranangsiang dengan Pagu Anggaran Rp87.981.417.981,00; HPS : Rp87.979.392.820,69. dan 2. Paket Peningkatan Jalan Selacau – Cililin, Cililin – Sindang Kerta, Sindang Kerta – Celak, Celak – Gununghalu, Gununghalu – Bunijaya, Bunijaya – Cilagari, Cilagari – Cisokan dan Pembangunan Jembatan Tajim, yang Pagu Anggarannya : Rp197.518.982.019,00; HPS : Rp197.425.687.146,4.

Berdasarkan pantauan koran samudra pada kedua paket proyek tersebut terdapat kejanggalan. Pada tayangan LPSE KBB, pemenang dari paket 1 tersebut adalah PT. Mitra Agung Indonesia dengan harga penawaran Rp70.384.304.098,37, namun dalam tayangan LPSE bahwa PEMENANG nya adalah PT. BASUKI RAHMANTA PUTRA dengan nilai penawaran Rp79.616.547.562,68. Padahal dalam pengumuman LPSE Peringkat Pertama dalam lelang tersebut adalah PT. PRAJA GHUPTA UTAMA dengan nilai penawaran Rp70.383.878.029,93.

Demikian juga dengan paket yang kedua Pemenang lelangnya PT. Brantas Abipraya (Persero) yang nilai penawarannya Rp177.291.939.910,02 dalam hal ini PT. Brantas bisa mengalahkan Hutama Karya (HK) dalam Skor Teknis padahal HK adalah Spesialisasi Konstruksi Jalan, dan penawaran HK terendah dengan nilai Rp163.222.000.000,00,-

“Diduga ini sebagai bukti awal terjadinya persekongkolan berbagai pihak yang terlibat, dari penyusunan anggaran sampai dengan ditunjuknya para Pelaksana kegiatan proyek,” dugaan LSM Solusi saat dikonfirmasi.

iklan layanan masyarakat

Meski bukan suatu kegiatan yang sulit, menurut LSM Solusi bahwa hanya untuk mengesampingkan peserta di pihak Panitia Lelang sengaja membuat metode lelang dengan SCORING sehingga penawar terendah bisa dikalahkan padahal pekerjaan tersebut bukan pekerjaan dengan tingkat kerumitannya sulit.

“Dari sistem scoring PT. Mitra Agung Indonesia adalah yang tertinggi scornya sehingga menjadi pemenang lelang, tetapi PUPR  berkontrak dengan PT. Basuki Rahmanta Putra, selisih harga penawaran Rp 9,3 miliar dan pemenang peringkat ketiga sudah disetting yaitu saat verifikasi factual tidak bisa menunjukkan bukti administrasi aslinya, sungguh sangat mengherankan sebuah perusahaan yg besar ketika mengikuti lelang tidak memiliki administrasi yang sesuai, papar BM Sihombing dari LSM Solusi (04-08-2021).

LSM Solusi dalam penjelasannya mengatakan bahwa para pemenang kedua kegiatan proyek tersebut dilaksanakan oleh orang yang sama dan berhasil meyakinkan pihak Pemerintah KBB sehingga berhasil memenangkan proyek tersebut meski berpotensi akan merugikan keuangan negara puluhan miliar.

“Bahwa kuat dugaan Lsm Solusi bahwa pekerjaan 2 paket tersebut dilaksanakan oleh orang yang sama. Akibatnya diduga kuat oleh LSM Solusi bahwa dari persekongkolan tersebut dapat merugikan keuangan negara sedikitnya Rp 13 miliar,” terang BM Sihombing.

Disamping itu LSM Solusi menyoal keikutsertaan PT. Mitra Agung Indonesia, Dkk sudah pernah menghadapi masalah hukum tapi Panitia Lelang PUTR KBB seakan tutup mata.

“Dari catatan LSM Solusi yang telah melakukan investigasi bahwa PT. Mitra Agung Indonesia sering dipinjam oleh grup PT. Runggu alias pemilik PT. Basuki Rahmanta Putra dan PT. Brantas Abipraya (Persero) dan pemilik perusahaan tersebut pernah tersandung permasalahan hukum bersama dengan Brantas Abipraya,” jelasnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihak nya tidak melakukan pendampingan atas kegiatan proyek tersebut bahkan baru mengetahuinya.

“Saya malah baru dengar ada proyek sebesar itu. Kami hanya mendampingi 2 (dua) paket proyek yang nilai satunya Sekitar 500 juta dan satunya lagi senilai 1 miliar lebih,” ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Bandung, Dr. Noordien Kusumanegara, SH., MH saat dihubungi (06-08-2021) melalui telepon selulernya.

Diduga akibat dari tidak fair nya proses lelang pada Paket Peningkatan Jalan Ranca Panggung – Cijenuk, Cijenuk – Sarinagen, Sarinagen – Baranangsiang dengan Pagu Anggaran Rp87.981.417.981,00 yang dimenangkan oleh PT. BASUKI RAHMANTA PUTRA dengan nilai penawaran Rp79.616.547.562,68, saat ini berbuah perkara gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Advokat Dadan Nurhendi, SH., selaku kuasa hukum Kang Sanny Waty mewakili PT Mitra Agung Indonesia, melayangkan Gugatan dalam Nomor Register perkara : 90/G/2021/PTUN.BDG, dengan tuntutan sebagaimana petitum 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat atas nama Kang Sanny Waty untuk seluruhnya; 2. Menetapkan menunda segala tindakan akibat diterbitkannya Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang  Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (PUTR KBB) perihal Pembatalan Lelang atas nama Pemberi Kuasa Hukum berdasarkan surat yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Rekonstruksi Jalan Bidang Bina Marga Dinas PUTR KBB dengan Nomor Surat : 900/06.20/DPUTR tertanggal 02 Juni 2021 Perihal : Hasil Evaluasi setelah pre Award Meeting kepada Pemenang Tender yang lain; 3. Menyatakan batal atau tidak sah nya Surat Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Rekonstruksi Jalan Bina Marga Dinas PUTR KBB dengan Nomor Surat : 900/06.20/DPUTR tertanggal 02 Juni 2021 Perihal : Hasil Evaluasi Setelah Pre Award Meeting yang ditujukan kepada yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran yang isinya Pembatalan Penggugat selaku pemenang lelang yang telah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang pekerjaan; 4. Memerintahkan kepada Tergugat objek aquo untuk mengembalikan  kedudukan pemenang lelang atas pekerjaan dimaksud serta 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.”

Pihak Dinas PUTR KBB hingga saat berita ini ditayangkan belum merespon Mohon Konfirmasi yang disampaikan (04-08-2021) kepada Kepala Dinas PUTR, Adang Rachmat Syafaat melalui Sekretaris Dinas PUTR, Ridwan. Mohon Konfirmasi juga ditimbulkan kepada Plt. Bupati KBB, Hengky Kurniawan.****amd

iklan layanan masyarakat