Bandung, koran samudra.com – Korlantas Polri berencana untuk mengganti warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari warna hitam menjadi warna putih. Nantinya warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor berwarna putih dan tulisannya berwarna hitam.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Halim Paggara mengatakan bahwa penggantian warna pelat nomor ini bertujuan agar lebih mudah terekam atau terlihat oleh kamera CCTV atau kamera ETLE.

“Kalau warna hitam itu susah direkam kamera, sedangkan warna selain hitam lebih mudah terlihat, misalnya warna hitam, merah, atau kuning,” kata Halim dikutip dari Tempo.co, Kamis, 12 Agustus 2021

Selain perubahan warna, pelat nomor kendaraan yang baru ini rencananya juga akan ditingkatkan spesifikasi teknisnya, mulai dari bahan atau material hingga catnya yang akan diganti menggunakan stiker.

Pergantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 disebut bahwa akan ada empat warna dasar pelat nomor, yakni putih, kuning, merah, dan hijau.

Pelat nomor Putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Sedangkan warna kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagikendaraan umum.

Sementara pelat nomor merah dengan tulisan putih ditujukan bagi kendaraan instansi pemerintah. Lalu yang terakhir, pelat nomor hijau tulisan hitam akan digunakan pada kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.****amd