aksi teatrikal Sidang Pengadilan kasus korupsi Bansos Covid-19 yang menjadikan mantan Mensos Juliari tersangka
aksi teatrikal Sidang Pengadilan kasus korupsi Bansos Covid-19 yang menjadikan mantan Mensos Juliari tersangka
iklan layanan masyarakat

Jakarta, koran-samudra.com – Gerakan Indonesia Beres (GIB) melakukan penyampaian aspirasi dengan teatrikal Sidang Pengadilan kasus korupsi Bansos Covid-19 yang menjadikan tersangka mantan Mensos Juliari di depan gedung KPK-RI, pada hari Rabu, 20 Januari 2021 pukul 11.00 s.d. 12.00.

Aksi teatrikal ini melibatkan 10 orang yang terdiri dari budayawan, pemain teater dan model. Menurut Koordinator Aksi Bambang Isti Nugroho Aksi ini dilakukan oleh Gerakan Indonesia Beres (GIB) untuk menuntut Juliari dan pelaku korupsi lain yang terlibat agar dihukum mati.

Dalam keterangan pers nya, GIB menyampaikan bahwa,” perbuatan tersangka Juliari telah merampas hak-hak rakyat miskin yang sedang mengalami masa-masa sulit selama pandemi Covid-19, yaitu sudah tertular penyakit dan kehilangan mata pencaharian. Bantuan sosial Covid-19 yang seharusnya menjadi hak rakyat dan sangat berarti untuk meringankan kehidupan rakyat justru dikorupsi oleh Menteri Sosial Juliari dan kroninya,” Ujarnya.

selain itu GIB menyampaikan perbuatan juliari sebagai Menteri Sosial sangat menyakiti hati masyarakat miskin, biadab dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Atas alasan itu, mereka meminta KPK dan aparat penegak hukum lain memberi Hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Terkait hukuman mati kepada koruptor, MenkumHAM Yasonna telah menyampaikan kepada publik pada (19 Desember 2019) bahwa Hukuman Mati bagi terpidana korupsi dalam kondisi bencana alam dan non alam, juga saat krisis moneter, sudah tercantum dalam undang-undang TIPIKOR. Bahkan setelah penangkapan Juliari, Ketua KPK-RI Firli Bahuri juga meminta pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19 dituntut dengan Hukuman Mati. di akhir aksi ini, GIB menyerahkan petisi hukum mati Juliari kepada petugas KPK.***Andi MR

iklan layanan masyarakat
iklan layanan masyarakat