iklan layanan masyarakat

Subang | koran-samudra.com.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr. Maxi SH,MH KES, menindak lanjuti Surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Melakukan Sidak kesejumlah Apotek dan toko obat di kabupaten subang tujuan mesosialisasikan secara khusus, Menurut dr. Maxi, di lakukan Sidak kesejumlah Apotek maupun penjual Obat lainnya Seperti Tokma, Alpamaret maupun Yogja. Sifatnya hanya Mensosialisasikan merupakan perhatian secara khusus. Agar tidak mengedarkan atau menjual 5 jenis obat sirup yang di larang edar oleh Kemenkes RI.

dr Maxi Kadinkes Kab Subang sidak ke apotik dan toko obat

Karena kandungan etilen glikol dan dietilen glikol yang terdapat dalam obat sirup.
Kandungan tersebut sebagai salah satu senyawa yang mengakibatkan gangguan ginjal akut yang terjadi pada sejumlah anak di Indonesia.

Untuk di Kabupaten Subang baru ada satu orang Anak dari kecanatan Ciasem Pantura yang di nyatakan Penyakit Gagal Ginjal, dan Sekarang sudah di pulangkan kerumahnya dan sudah mulai Sembuh.

Di tambahkan Kadinkes Subang dr. Maxi, Penyelidikan kasus gagal ginjal akut ini masih terus di lakukan pemeriksaan oleh Kementerian Kesehatan, BPOM, dan lembaga terkait. Di sebut-sebut kandungan dalam obat sirup menjadi pemicu melonjaknya jumlah kasus gangguan ginjal akut. Jelas dr. Maxi.

Dinas Kesehatan Kabupaten Subang berupaya melakukan pencegahan dengan terus melakukan Sosialisasi kesejumlah Apotek maupun penjual Obat lainya. Untuk melakukan pencegahan dini.

iklan layanan masyarakat

Di katakan dr.Maxi, hingga saat ini, Kemenkes juga masih melakukan penyelidikaan terhadap beberapa obat sirup yang beredar. Sebagai langkah utama, kadinkes Subang menindak lanjuti dari himbauan Kemenkes RI, Dinas Kesehatan kabupaten Subang juga mengimbau tenaga kesehatan dan apoteker untuk tidak memberikan obat sirup sebagai obat yang di resepkan.

Menurut Kadinkes Subang dr Maxi ke 5 jenis obat Sirup yang tidak boleh di resepkan yakni

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Sementara ketua Ikatan Apoteker Kab Subang Asep Sambas Bahtiar mengungkapkan, dengan adanya larangan edar ke 5 jenis obat Sirup tersebut diatas harus segera du kembalikan lagi kepihak yang memproduksinya, dampak pada Apotek akan mengalami kerugian.

Apoteker Hj.Yeni pemilik Apotek Alami, di Cikaum Subang menyambut baik adanya Sosialisasi dari dinas Kesehatan secara merata kesejumlah Apotek.
Tujuan dari Kadinkes cukup baik, untuk mencegah bencana pada anak2 akibat dari konsumsi obat yang berbahaya mengakibatkan gagal ginjal, pungkasnya..

–DM Syahrijal–

iklan layanan masyarakat