iklan layanan masyarakat

Subang, Koran Samudra.Com.- Kapolres Subang  AKBP Aries Kurniawan pimpin apel besar dalam rangka Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali bertempat di alun alun Kecamatan Pamanukan, selasa (13/07/2021).

Hadir dalam acara tersebut, Forkopimda Kabupaten Subang, Kapolsek Pamanukan, Kapolsek Pusakanagara Danramil Pamanukan, Camat Pamanukan serta Team satgas PPKM Darurat Jawa-Bali Kabupaten Subang.

Kapolres memberi Arahan dan petunjuk kepada Team Satgas PPKM Darurat Jawa-Bali

Untuk bahu membahu berjuang untuk menurunkan angka penularan Covid 19 demi keselamatan kluarga di Kabupaten Subang.

Selesai Apel Kapolres dan rombongan langsung bertindak serta menyisir pusat pertokoan dan pasar tradisional yang berada di wilayah Pamanukan, ada beberapa toko yang masih melakukan aktifitas, bagi  toko  yang melanggar aturan  PPKM langsung ada Tindakan dan di kenakan sangsi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

iklan layanan masyarakat

Selain itu AKBP Aries Kurniawan mengucapkan, “terimakasih kepada warga Pamanukan yang telah turut serta secara kesadaran untuk mengurangi mobilitas dan aktifitas diluar rumah,” tuturnya.

Di tempat terpisah Kapolsek Pamanukan Kompol  H Undang Sudrajat, SH mengatakan, “pada hari ini gabungan dari Kepolisian, Koramil serta  Satpol PP, melaksanakan giat  penindakan ke pusat pertokoan yang ada di wilayah hukum Polsek Pamanukan, hasil dari penindakan pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali telah menindak beberapa toko yang masih membandel, padahal kita sudah beberapa kali mengingatkan, dengan teguran, akan tetapi mereka masih membandel dan pada tindakan kali ini mereka kita berikan tindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ujarnya.

“Bagi mereka yang dikenakan Tindakan besok  hari rabu (14/07/2021) untuk Sidang, bertempat di Ruang Aula Kantor Kecamatan Pamanukan,” tutur Kompol H.Undang Sudrajat, SH. kepada Koran Samudra, selasa (13/07/2021).

“Kami menghimbau kepada selurah pedagang terutama yang menyediakan makanan silahkan tetap buka akan tetapi jangan melayani makan di tempat, ketika ada yang membeli makanan harus di bungkus, dan seperti pertokoan yang lainnya harus di tutup,” pungkas Kompol H. Undang Sudrajat SH.

**Asep H**

iklan layanan masyarakat