iklan layanan masyarakat

Subang, koran samudra.com – kepala Desa Mekarsari Kecamatan Cikaum , Bantah keras terkait tudingan berikan perintah ke Panitia pungut uang Rp 500rb, seperti yang diberitakan media online, jum’at (20/5/2021).

Kepala Desa Mekarsari , Ade Asmawinata , ST , Ketika dikonfirmasi oleh koransamudra terkait kades berikan perintah meminta uang dalam pelaksanasn PTSL kepada warga untuk biaya pembuatan sertifikat,
kami jelaskan sejelas -jelasnya,
Kepala desa Mekarsari tidak menyuruh kepada panitia dan siapapun untuk memungut uang pembiayaan kegiatan PTSL sebesar Rp 500 ribu, yang beredar di media.

Proses pembuatan sertifikat melalui program PTSL memang benar ada pungutan administrasi sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sebesar Rp.150 ribu, ironisnya media online memberitakan informasi tanpa terlebih dahulu mengkonfirmasi kepada kepala desa, pemberitaan tidak berimbang dan jelas tidak memberi pembelajaran kepada warga dan tendensius memprovokasi warga.

Media berhak memberitakan setiap informasi kepada publik, pers (Wartawan) sebagai pelaksana UU PERS 1999. Pencarian berita harus mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada nara sumber kedua belah pihak agar pemberitaannya berimbang Aktual Jangan langsung men Justice dan memberitakan sehingga akan membawa dampak yang kurang baik di masyarakat.

Mestinya, Lanjut Kades, ” Seorang wartawan/Jurnalis harus profesional, agar beritanya diterima oleh publik sebagai informasi tentunya kedua belah pihak harus dikofirmasi, kami sangat menghormati dan menghargai kepada rekan – rekan pers karena media mitra kerja kami, sementara program PTSL dimanapun daerah yang melaksanakannya kegiatan sudah pasti dibentuk panitia,”.

iklan layanan masyarakat

Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan PTSL baiknya rekan wartawan konfirmasi ke ketua panitia PTSL, kami sendiri selaku Kepala Desa tidak tahu persoalan dilapangan persisnya seperti apa , Sewaktu rapat pembentukan panitia PTSL diaula desa beberapa bulan yang lalu kami hanya menandatangan SK panitia PTSL desa Mekarsari hasil musyawarah, Kami tidak memerintahkan kepada Panitia untuk memungut biaya apapun, pungkas kades.

Ditempat terpisah Ketua Panitia PTSL Desa Mekarsari Nata Usia, Saat dipinta keterangan Awak Media Kamis 20-5-2021, tentang kebenaran Kades berikan perintah menjelaskan, ” Kami ingin menegaskan kepada rekan – rekan media untuk persoalan uang untuk pengurusan sertifikat program PTSL tidak ada perintah sama sekali dari kepala desa mekarsari, Kades hanya menandatangani berkas yang sudah lengkap, dan memberi petunjuk kepada Panitia untuk bekerja secara Profesional, Setelahselesai kegiatan Panitia menyerahkan berkas2 ke BPN subang untuk diproses menjadi buku sertifikat.Kamiselaku ketua tim PTSL desa mekarsari bertanggung jawab dilapangan,”.

Adapaun biaya operasional yang masyarakat berikan tentunya disesuaikan dengan SKB 3 Menteri sebesar Rp 150 ribu , kalaupun ada warga yang memberi lebih dari Rp150 ribu sifatnya biaya tambahan operasional warga masyarakat tidak mempersoalkan.

” Kami Panitia PTSL desa Mekarsari bila ada masalah segera kami komunikasi dan musyawarah dengan warga agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar sehingga tidak ada keluhan dan bila ada kebutuhan yang menjadi acuan adalah musyawarah yang ditempuh terlebih dahulu,”ujarnya.

Alhamdulillah sekarang sudah selesai dan secara simbolis 10 Buku Sertifikat sudah diberikan kepada pemilik,
Tinggal menunggu sebagian Buku Sertifikat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Subang, ***Moris***

iklan layanan masyarakat