Bandung, koran samudra.com – Saat ini pertumbuhan teknologi sangat pesat, salah satunya disektor ekonomi yaitu online shop begitu menjamur dimasyarakat, selain mempermudah kita dalam hal memenuhi kebutuhan hidup, online shop juga membuat aktivitas berbelanja menjadi aktivitas yang praktis, tinggal klik. Tetapi, tetap saja ada online shop yang ‘nakal’ atau suka tipu-tipu konsumennya. Bagaimana jika kita salah satu orang yang ditipu online shop? Dan bagaimana penyelesaian hukumnya?

Dilansir dari bincanghukum.id ketika kita tertipu oleh online shop kita bisa lakukan prosedur berikut ini :

Pertama, kalian bisa langsung melapor kepada pihak Kepolisian.
Terkait laporan yang Sobat semua adukan ke pihak Kepolilsian bisa berdasarkan dua dasar hukum. Sobat semua bisa menggunakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan yang berbunyi :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Atau kalian juga dapat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 Ayat (1) yang berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”
Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliyar (Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016).

Dalam praktiknya, bisa saja pihak Kepolisian menggunakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 278 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana pasal 28 UU ITE.

Kedua, kumpulkan bukti.
Dalam pelaporan, Sobat bisa membawa beberapa bukti menggunakan bukti elektronik seperti bukti transfer, percakapan baik melalui whatsapp, sms atau media lainnya, dan bukti gambar pembayaran.
Setelah itu, ceritakan kronologis kejadian, dan nanti Polisi akan mencatat data dan informasi yang Sobat berikan. Kemudian, Polisi akan memberikan surat tanda penerimaan pelaporan. Sobat semua tinggal menunggu kasusnya ditindak lanjuti oleh kepolisian sampai pada akhirnya masuk Pengadilan.
Jika Sobat merasa melapor ke pihak Kepolisian ribet dan rumit, Sobat semua Bang Bikum saranin buat punya pendamping hukum yang punya bidang keahlian hukum pidana dan hukum teknologi informasi. Atau Sobat bisa juga menghubungi team Bincang Hukum.

Delik Aduan, Segera Laporkan Online Shop Nakal
Tetapi Sob, satu hal penting yang harus Sobat Bincang Hukum perhatikan adalah peran Sobat semua sebagai konsumen dari online shop itu sendiri. Sebab, penipuan adalah delik laporan maka setiap konsumen yang menjadi korban dari penipuan online shop harus sigap lapor kepada Kepolisian untuk terus mengurangi kemungkinan kejadian serupa terjadi kembali.

Ketiga, laporkan nomer rekening bank yang digunakan online shop untuk menipu.
Dengan melapor ke Bank, memungkinkan pihak bank untuk dapat memblokir rekening si pelaku, juga memungkinkan uang Sobat selaku korban dapat diproses untuk bisa kembali. Langkah paling cepat dan memungkinkan adalah segera menghubungi call center bank yang digunakan pelaku. Setelah itu, ceritakan semuanya dan customer service bank akan memberikan syarat dan ketentuan untuk memblokir rekening pelaku.

Pokonya kalian harus berhati-hati dalam melakukan transaksi elektronik walaupun mudah tapi harus tetap memastikan keamanannya.****amd

Sumber : https://bincanghukum.id

Penulis : Bakhri Anshory/Ratu A