Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, melaukan penyegelan sebuah Gelanggang Olah Raga (GOR) di Jalan Sudirman, Kecamatn Garut Kota, Kabupaten Garut,
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, melaukan penyegelan sebuah Gelanggang Olah Raga (GOR) di Jalan Sudirman, Kecamatn Garut Kota, Kabupaten Garut,
iklan layanan masyarakat

GARUT, koran-samudra.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, melakukan penyegelan sebuah gelanggang olah raga (GOR) berlokasi di Jalan Sudirman, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu (17/1/2021).

Penyegelan dilakukan karena tempat usaha ini melakukan pelanggaran di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional, salah satunya adalah melebihi jam operasional yang telah ditentukan oleh Tim Satgas penangangan Covid-19 Garut.

“Hari ini tanggal 17 Januari 2021, kami dari tim Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Garut, beserta dengan Pak Camat, Pak Kapolsek, dan Pak Danramil, melakukan pemberian sanksi penyegelan tempat usaha karena pada saat tadi malam, pada saat tim beroperasi, tempat ini masih buka sampai dengan pukul 10 (malam), dan juga yang lebih disayangkan di dalamnya itu ternyata banyak anak-anak, jadi ini yang kita lakukan tindakan karena ini sudah hari ke-6 masih juga melanggar Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2020,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Garut, Hendra S. Gumilang, saat diwawancarai seusai penyegelan.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, melaukan penyegelan sebuah Gelanggang Olah Raga (GOR) di Jalan Sudirman, Kecamatn Garut Kota, Kabupaten Garut,
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, melaukan penyegelan sebuah Gelanggang Olah Raga (GOR) di Jalan Sudirman, Kecamatn Garut Kota, Kabupaten Garut,

Selain penutupan GOR ini, lanjut Hendra, penutupan juga dilakukan di tempat lain salah satunya di kedai kopi. “Ada (pelanggaran lain), kemarin kita juga menutup kedai kopi atau cafe dan kita kenakan sanksi administrasi berupa denda, sama kita juga melakukan pembubaran anak-anak yang nongkrong motor, anak-anak motor dari beberapa tempat,” ucapnya.

Hendra menyampaikan, selain melakukan penyegelan serta denda administrasi, sanksi pelanggaran di masa PSBB juga bisa berupa penahanan kartu identitas. “Kalau di sanksi di Perbub (Peraturan Bupati) itu ada beberapa dari mulai penahanan kartu identitas kita sudah lakukan, penghentian sementara kegiatan seperti ini kita hentikan, terus menghentikan aktivitas kegiatan sama seperti yang kita lakukan oleh seluruh tim baik tim kabupaten maupun tim kecamatan,” ungkap Hendra.

iklan layanan masyarakat
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, melaukan penyegelan sebuah Gelanggang Olah Raga (GOR) di Jalan Sudirman, Kecamatn Garut Kota, Kabupaten Garut,
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, melaukan penyegelan sebuah Gelanggang Olah Raga (GOR) di Jalan Sudirman, Kecamatn Garut Kota, Kabupaten Garut,

Kasatpol PP Garut mengungkapkan, tempat usaha yang disegel akan ditutup sementara hingga 25 Januari 2021. “Untuk ini penyegelan sampai tanggal 25 Januari (2021),” tuturnya.
Ia mengatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan di masa pandemi ini, sangat membantu dalam penyelesaian kasus Covid-19 di Kabupaten Garut. “Himbauan kami pada prinsipnya seluruh jajaran TNI, Polri, Pemda (Pemerintah Daerah) Garut, dan khususnya dari Satgas penangangan Covid-19 tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan, kepada masyarakat tetap patuhi 3M (seperti) memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, dan juga menghindari kerumunan, demi kesehatan seluruh warga masyarakat Garut, partisipasi masyarakat sangat-sangat membantu dalam penyelesaian kasus Covid-19 di Kabupaten Garut,” pungkasnya.

Penyegelan GOR ini, turut disaksikan juga Dandim 0611/Garut, Letkol Czi Deni Iskandar, Camat Garut Kota, Teten Sundara, serta unsur pimpinan lainnya.**Ws

iklan layanan masyarakat