Garut,koran-samudra.com-
Persoalan penjualan tanah carik desa mandalasari kecamatan kadungora kabupaten Garut,akan menjadi perdebatan serius antara Jajaran BPD versus kades dan perangkatnya, hal ini ditanggapi serius oleh Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik dan Birokrasi Jawa Barat, Bambang Heryana SH, selasa (16/03/21)

Marah Besar Terkait Jual Tanah Carik ‘BPD Mandalasari diduga di Suap 12 Juta Rupiah

Seperti telah diberitakan sebelumnya, bahwa kasus penjualan tanah darat yang dikenal Carik desa, terjadi didesa mandalasari kecamatan kadungora kabupaten garut.Tanah darat yang letaknya sangat srategis di bahu jalan milik provinsi Jawa Barat ini, lebih di kenal dengan Jalan Cijapati, suatu jalan Alternatif yang menghubungkan, Kadungora Kabupaten Garut dan Majalaya Kabupaten Bandung.

Dalan kaitan penjualan Aset Desa ini, pihak BPD terus di desak warganya, agar tanah yang dimaksud di kembalikan lagi ke pelukan Warga Desa Mandalasari, dan akan kami kelola untuk kesejahteraaan Warga Kami, Ucap salah seorang warga yang sudah berusia 78 tahun dan saksi hidup tau sejarah asal usul tanah Carik Desanya ini.

Sudah dua hari Tim Awak media berkunjung ke kantor Desa Mandalasari dengan harapan untuk bisa bertemu Kades, namun sayang berjam jam menunggu tapi tetap tak berjumpa. Akhirnya Tim awak media menuju lokasi dimana, tanah carik ini berada dan dilokasi bertemu dengan bu Rw Udin, dengan singkat mengatakan bahwa Tanah carik yang 100.tumbak ini adanya di Blok Bangbara.

Setelah dari lokasi Tim awak Media kembali ke kumpulan BPD bersama anggotanya yang berjumlah, enam orang dengan nada keras berucap ” kami tidak butuh Suap, 12 JUTA” tapi kembalikan tanah Carik Desa ini kepelukan Warga. Tidak putus asa Tim awak media menelusuri keberadaan orang yang telah membeli 100 Tumbak tanah Carik ini, dan penelusuran mencari alamat rupanya membuahkan hasil, pertemuan pun terjadi di rumah pa Adang Perum Pasir Lingga Blok B.7 Desa Jati Kecamatan Tarogong kaler Garut. Dalam keteranganya, Adang menyatakan,Benar telah membeli 100 tumbak tanah tersebut, dengan harga 1,5 juta/ tumbak namun kami tidak mengetahui bahwa, tanah tersebut adalah tanah Carik Desa yang kedua kami sebagai calon peminat waktu itu telah beberapa kali, sering bertemu dengan ketua BPD dan wakilya juga Kades itu sendiri, kenapa tidak bilang bahwa tanah carik di jln.cijapati tersebut tidak akan dijual, kan kami juga tidak maksa. Atas kejadian ini kami selaku pembeli, siap saja baiknya bagaimana, Toh surat atau Dokumen yang dijangjikan, oleh kadus Deden juga yaitu katanya Akta Jual Beli (AJB) juga tidak terbit pungkasnya.**wawan s