iklan layanan masyarakat

Subang, koran-samudra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah lewat Komisi 3 Kabupaten Subang memanggil manajemen PTPN VIII terkait aktivitas pemanfaatan lahan perkebunan eks HGU di Blok Halimun Kecamatan Ciater yang dilakukan PT Tiga Asa Bestari (TAB).

Pertemuan pihak PTPN VIII dengan Komisi 3 DPRD berlangsung di Ruang Rapat Bamus DPRD Kabupaten Subang, Senin (10/10/2022).

Rapat dihadiri Ketua Komisi 3 DPRD Subang Dang Agung, Direktur PTPN VIII beserta jajarannya, anggota Komisi 3 DPRD, serta OPD terkait.

Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Subang, Dang Agung, mengatakan, rapat tersebut membahas PT TAB yang melakukan kegiatan di Blok Halimun Kecamatan Ciater Kabupaten Subang pada beberapa waktu lalu.

Dang Agung menyebut, setelah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak, ternyata PT TAB ini belum punya izin lengkap. Sehingga dalam rapat disepakati bahwa perusahaan itu dilarang menjalankan kegiatan apapun dilokasi lahan, sebelum semua perizinan selesai.

iklan layanan masyarakat

” Ternyata setelah kita klarifikasi, PT TAB hanya baru melakukan izin prinsip. Dan hasil rapat tadi disepakati jika baru izin prinsip, Tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apapun di lapangan,” ujarnya.

” Pihak PTPN VIII juga sepakat dengan kita untuk membentuk tim singkronisasi agar kejadian seperti yang dilakukan PT TAB tidak terulang kembali kedepannya,” ungkap Dang Agung.

Komisi 3 DPRD Kabupaten Subang berkomitmen untuk menjaga lingkungan, meskipun kedepan nanti ada perusahaan-perusahaan yang ingin memanfaatkan lahan Eks HGU PTPN VIII Ciater. Kita dan OPD-OPD terkait seperti Dinas LH, DPMPTSP, PUPR, sudah bersepakat memberhentikan sementara kegiatan PT TAB sebelum semua proses perizinan tegas politisi muda PDIP ini.

Humas PTPN VIII Bandung, Adi, mengonfirmasi soal rapat antara manajemen PTPN VIII dengan DPRD kabupaten Subang mengungkapkan rapat menghasilkan beberapa kesimpulan, diantaranya, akan dibuat tim bersama antara PTPN VIII, Pemda dan DPRD Subang untuk mengawal perihal perjanjian kerjasama (PKS).

Rapat juga menyepakati untuk memberhentikan sementara kegiatan kerjasama pemanfaatan lahan antara PTPN VIII dengan perusahaan mitra sebelum izin terbit.

” Rapat juga sepakat memberhentikan sementara kegiatan Perjanjian Kerjasama sebelum ijinnya terbit,” tutur Adi kepada Awak Media.

Kami pastikan kegiatan PT TAB di kawasan hutan Blok Puncak Halimun Kecamatan Ciater kabupaten Subang diberhentikan, sebelum selesai perizinannya.

Kendati begitu, terkait perjanjian kerjasama (PKS) pemanfaatan lahan yang sudah terlanjur diterbitkan oleh pihak PTPN VIII kepada perusahaan-perusahaan mitra, kami mengaku hal tersebut tidak sempat dibahas, pungkas Adi.

–DM Syahrijal–

iklan layanan masyarakat